Liputan5news.com Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk seorang bapak berinisial HK (49), yang tega mencabuli anak tirinya bernama melati (16).
Peristiwa terjadi pada bulan Juli 2019 hingga kejadian terakhir pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 di sebuah rumah di Kec. Tarik Kab. Sidoarjo.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Rabu (3/5/2023).
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan korban MELATI merupakan anak tiri pelaku Sdr. H.K. yang mana pelaku Sdr, H.K.
pada tahun 2017 telah menikah dengan ibu kandung korban, dan tinggal dalam satu rumah di Kec. Tarik Kab. Sidoarjo.
"Pada tanggal 16 Februari 2023 Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait
dengan peristiwa persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan korban Sdri. MELATI yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya yaitu Sdr. H.K. ," jelasnya.
Kusumo Wahyu Bintoro juga menyampaikan menurut keterangan korban, dirinya telah menjadi korban persetubuhan dan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua / Ayah Tiri sebanyak 10 (sepuluh) kali , yang terjadi pada bulan Juli 2019 hingga kejadian terakhir pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 di lokasi yang sama yaitu di dalam rumah yang di tempati oleh korban, ibu korban dan pelaku.
"Bahwa atas laporan tersebut selanjutnya Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menindak lanjuti dengan melakukan penyidikan dan melakukan pencarian terhadap pelaku, hingga akhirnya pada tanggal 17 Februari 2023 penyidik Unit PPA Satreskrim berhasil menangkap pelaku di Balai Desa Kec. Tarik Kab. Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo menambahkan hasil pemeriksaan, kejadian perbuatan cabul yang pertama pada bulan Juli 2019 di dalam
rumah sewaktu ibu kandungnya sedang pergi, kemudian pelaku mendekati korban yang yang sedang melihat TV dan melakukan pencabulan. Tindakan pencabulan dilakukan berulang kali hingga 10 kali. Pelaku mengancam korban "nek pean enggak manut karo ayah, enggak tak sekolah no, enggak tak kasih hp.Kemudian pada tanggal 12 Februari 2023 korban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya, selanjutnya korban diperiksakan ke Puskesmas, dan saat itu oleh Puskesmas disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo.
Barang bukti yang berhasil di kumpulkan polisi yakni baju korban.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal :
- Pasal 81 Ayat (3) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh orang tua.
Ancaman Hukuman : Hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun ditambah
- Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak. melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang tua.
Ancaman Hukuman : Hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun ditambah dengan 1/3 atau menjadi 20 Tahun," tegas Kapolresta Sidoarjo.(Yanti)
0 Komentar