Liputan5news.com Pasuruan - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program dari Kementerian ATR/BPN bagi masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah secara mudah dan murah.
Program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN itu dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), serta bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat.
Namun dilapangan tak jarang beberapa warga desa yang ingin mengikuti program PTSL tersebut mengurungkan niatnya karena saat pendaftaran dibuka oleh panitia desa, yang bersangkutan tidak memiliki cukup biaya. "Di desa panitia masih mewajibkan biaya pendaftaran sebesar Rp. 500 rb hingga Rp. 600 rb rupiah mas, hal itu masih menjadi beban buat kami. Ujar salah seorang warga desa Karang Pandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Hal yang sama di ungkapkan pada media ini oleh Sw salah satu warga desa Arjosari kecamatan Rejoso. "Iya mas di sini untuk ikut program prona atau PTSL harus bayar Rp. 500 rb." Ungkap warga dusun ngopak desa Arjosari ini lugas.
Dikonfirmasi soal pungutan yang diberlakukan pada program PTSL di desanya, panitia desa Karangpandan, Jaki menyatakan bahwa hal tersebut sesuai hasil musyawarah. "Itu keputusan musyawarah mas." Ungkapnya.
Atas pelaksanaan program PTSL di beberapa desa tersebut, Zainal Arifin Ketua lembaga swadaya masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Pasuruan menyatakan kekecewaannya terhadap pungutan yang diberlakukan pada para peserta pendaftaran program milik kementerian ATR/BPN yang notabene mutlak dibiayai oleh APBN.
"Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150-450 ribu.
Adapun Besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah,dan untuk wilayah V (Jawa -Bali) dalam ketentuanya besaran biaya maksimal Rp. 150.000 ." Ungkap Zainal
"Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.
Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.jelasnya.
Zainal menegaskan bahwa terkait pelaksanaan program PTSL ini dirinya sudah melayangkan surat somasi resmi pada pemerintah Desa terkait hingga pemerintah kecamatan Rejoso, dan pihaknya juga akan mengambil langkah lanjutan sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku.
"Apapun jenis pungutan yang dilakukan meski dengan dalih hasil musyawarah mufakat, namun jika tidak ada dasar hukum yang sesuai ketentuan aturan pemerintah, maka hal tersebut masuk pada kategori Pungutan liar (pungli). Tegasnya. (Tim)
0 Komentar