Liputan5news.com - Sidoarjo. Akibat melakukan pesta sabu di kamar kos, dua orang buruh pabrik asal kota Jombang yang berinisial MR (31) dan SA (31) diamankan polisi. Peristiwa terjadi pada hari Jum’at, tanggal 10 Maret 2023, sekira pukul 18.30 WIB di Kamar Kos Dsn.Wonosari Ds.Wonokupang Kec.Balongbendo Kab.Sidoarjo.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Senin (29/5/2023).
Akibat perbuatannya pelaku di kenakan ancaman :
- Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
- Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
- Pasal 111 ayat (1) pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
- Pasal 132 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan pada hari Jum’at, tanggal 10 Maret 2023, sekira pukul 18.30 WIB didalam Kamar Kos Dsn.Wonosari Ds.Wonokupang Balongbendo Sidoarjo anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap MR dan SA. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti.
"Berdasarkan Interogasi awal MR mengaku bahwa narkotika jenis sabu dan Ganja tersebut adalah milik dan titipan dari GD (DPO) dan MR sudah mendapat titipan Narkotika jenis sabu dan Ganja dari GD (DPO) sebanyak 12 kali. Pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 sekira Pukul 16.00 Wib MR dan SA membeli narkotika jenis sabu kepada GD (DPO) secara patungan masing-masing sebesar Rp.50.000,- yang kemudian dikonsumsi bersama-sama dengan MR, SA dan GD (DPO) yang masing-masing mendapat 2 kali hisapan," jelasnya.
Kusumo Wahyu Bintoro menambahkan selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian GD (DPO) pulang kerumah sedangkan MR dan SA saat masih didalam kamar kos telah tertangkap. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Beberapa barang bukti yang berhasil di kumpulkan oleh polisi diantaranya : 66 (enam puluh enam) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat kotor total 29,39 Gram. 2 (dua) bungkus kertas berisi irisan daun, batang dan biji Ganja masing-masing berat kotor 41 Gram dan 38 Gram.2 (dua) pak plastic klip. 1 (satu) buah Timbangan elektrik.1 (satu) buash HP VIVO no sim card 085785952704," tandasnya.
Taksir kerugian sebesar Rp. 36.650.000,- (tiga puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).(Yanti)
0 Komentar