Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Pandangan Fraksi - Fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo Terkait Raperda Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

 

Liputan5news.com Sidoarjo - DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar sidang paripurna dengan agenda pembacaan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait Raperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pembacaan pandangan fraksi-fraksi dibacakan oleh Denny Harianto dari fraksi PKS. Kamis (4/5/2023). 

Setelah mengkaji dan melakukan pembahasan tentang pendapat bupati atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo tentang lahan pertanian pangan berlanjutan, maka kami fraksi-fraksi memberikan tanggapan sebagai berikut : 

1. Bahwa fraksi-fraksi memberikan apresiasi kepada komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo  tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan karena secara materi muatan peraturan daerah tersebut telah sesuai dengan pasal 14 UU nomor 12 tahun 2011. Dalam pasal tersebut diatur bahwa materi muatan peraturan daerah provinsi dan  peraturan daerah kabupaten kota berisi materi muatan dalam rangka  penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut tentang peraturan UU yang lebih tinggi.

2. Bahwa materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan mengandung makna bahwa pembentukan peraturan daerah harus berdasarkan pada pembagian urusan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota sebagai mana diatur didalam UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan perundang undang yang lain  mengatur bidang tertentu peraturan tersebut masuk kategori urusan pemerintah kabupaten.

3.Bahwa fraksi-fraksi menilai Raperda tersebut  merupakan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang undangan yang lebih tinggi sehingga secara yuridis pembentukan perda bersumber pada peraturan yang lebih tinggi dalam hal ini Raperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan mengacu pada UU nomor  4 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sebagian materi muatan diubah dalam pasal 124 UU nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun  2022 tentang cipta kerja menjadi  UU Jo peraturan pemerintah no 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan  penataan ruang. Jo peraturan pemerintah no 1 tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Jo Peraturan pemerintah agraria dan tata ruang no 14 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan basis data dan penyajian peta rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten dan kota serta peta rencana tata ruang kabupaten kota.

4. Bahwa fraksi-fraksi menilai berdasarkan peraturan perundang undangan tersebut paradigma perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam rencana tata ruang wilayah atau RT RW kabupaten sebagaimana pasal UU no 41 tahun  2009 perlindungan RT2B dilakukan dengan penetapan kawasan pertanian pangan  berkelanjutan (KP2B) yang lebih lanjut diatur dalam pasal 19 bahwa KP2B bukan merupakan bagian dari penetapan rencana tata ruang kawasan pedesaan di wilayah  kabupaten dalam rencana tata ruang kabupaten sesuai dengan peraturan  perundang undangan. Kemudian dipertegas pada pasal 23 ayat 3 bahwa penetapan KP2B kabupaten kota diatur dalam peraturan daerah mengenai rencana tata ruang kabupaten. Selain itu UU no 6 tahun 2023 mengatur bahwa kawasan pedesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai kawasan pemukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Lebih lanjut diatur bahwa penataan kawasan pedesaan diarahkan untuk salah satunya untuk pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan dan untuk ketahanan pangan. Sehingga rencana tata ruang kawasan pedesaan merupakan bagian tata ruang wilayah kabupaten yang dapat disebut instrumen penataan ruang untuk mengoptimalkan kegiatan pertanian yang berbentuk kawasan agropolitan.

5. Bahwa fraksi-fraksi menilai adanya UU no 6 tahun 2023 tentang cipta kerja merupakan Omni bus low terhadap UU no 41 tahun 2009 yang memberikan penegasan bahwa RP2B adalah bagian yang tidak dapat terpisahkan oleh RT RW kabupaten. Hal tersebut tercermin dalam hasil rapat konsultasi Raperda DPRD kabupaten Sidoarjo  di kantor Dirjen tata ruang kementrian APRBPN di Jakarta pada hari Senin 20 Maret 2023 yang memberikan rekomendasi bahwa pembahasan Raperda tentang LP2B sebaiknya tidak dilanjutkan dan tidak dapat menjadi acuan dalam penetapan  Raperda tentang RT RW.

6. Bahwa fraksi-fraksi menilai karena LP2B bagian yang tidak dapat terpisahkan oleh RT RW kabupaten maka semangat UU no 41 tahun 2009 harus menjadi salah satu dasar hukum yang diperhatikan dalam perumusan RT RW kabupaten karena dalam rangka  pembangunan  pertanian pangan berkelanjutan lahan merupakan sumber daya pokok dalam usaha pertanian terutama pada kondisi yang sebagian besar yang bidang  usaha masih bergantung pada pola  pertanian berbasis lahan. Lahan didasarkan memiliki nilai ekonomis, sosial bahkan religius. Lahan merupakan sumber daya alam yang bersifat langka karena jumlahnya tidak bertambah namun kebutuhan akan lahan selalu meningkat. Alih fungsi lahan pertanian  merupakan ancaman terhadap pencapaian  ketahanan dan kedaulatan pangan. Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap korupsi pangan,  ruang fisik dan serta kesejahteraan masyarakat pertanian yang kehidupannya tergantung pada pertanian. Oleh sebab itu pengalih fungsian lahan pertanian melalui perlindungan lahan pertanian merupakan usaha untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani. 

Di akhir pembacaannya,  Denny Harianto membacakan kesimpulan fraksi-fraksi yakni  bahwa Rancangan peraturan daerah  kabupaten Sidoarjo tentang lahan pertanian pangan  berkelanjutan sebaiknya tidak dilanjutkan tahapannya karena dapat menimbulkan potensi disharmoni dan tidak sinkron dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Usman selaku pimpinan sidang paripurna menyampaikan Raperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan perlu didalami lagi dan dibahas oleh pansus 16 DPRD Kabupaten Sidoarjo. Dan selanjutkan dilaporkan dalam rapat  paripurna berikutnya karena lahan pertanian pangan  berkelanjutan merupakan bagian dari penetapan perencanaan tata ruang sehingga seyogyanya usulan Raperda LP2B perlu ditinjau kembali dan agar lebih memprioritaskan penyusunan revisi  rencana tata ruang sebagai rumah besarnya dari perencanaan investasi dan pembangunan untuk 20 tahun ke depan.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Usman dan d hadiri oleh Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi. (Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar