Liputan5news.com Sidoarjo - Dengan mengenakan baju adat, DPC PKB Kabupaten Sidoarjo mendaftarkar 50 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) tingkat DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk berlaga di Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo di Jl. Raya Cemengkalang No 1 Sidoarjo. Sabtu (13/5/2023).
Pendaftaran Bacaleg dipimpin langsung oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Sidoarjo, H. Subandi yang juga merupakan wakil bupati Sidoarjo dengan didampingi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor.
Dalam jumpa persnya, Ketua DPC PKB Kabupaten Sidoarjo, H. Subandi menyampaikan alhamdulillah pada hari ini kita datang bersama rombongan ke KPU untuk mendaftarkan kurang lebih 50 Bacaleg DPRD Kabupaten Sidoarjo dari PKB untuk berkontestasi di pemilu 2024. Saat ini kita sudah mempunyai 16 kursi di DPRD Kabupaten Sidoarjo. Nanti di pemilu 2024 target PKB pada angka 20 kursi di DPRD Sidoarjo.
Disinggung mengenai para Calegnya yang datang ke KPU mengenakan baju adat, Subandi menyampaikan bahwa baju adat ini sebagai simbol penegasan bahwa PKB sebagai partai Islam Nasional, Nasionalis islam. Sehingga nanti semua lapisan masyarakat dari semua kalangan bisa masuk ke PKB.
"Komposisi Bacaleg PKB berasal dari berbagai latar belakang diantaranya kalangan santri, pengusaha, pengacara dan juga kepala Desa (kades)," tambah Subandi.
Lebih lanjut Subandi menyampaikan bahwa kades yang masih aktif sudah kita bikinkan surat pernyataan pengunduran diri sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita tunggu saja sampai daftar calon tetap (DCT).
Sementara itu, Ketua KPU Sidoarjo, Iskak menyampaikan kami mengucapkan terimakasih kepada PKB atas kehadirannya di KPU dalam rangka pendaftaran Bacaleg. Setelah berkas ini kami terima, kami akan melakukan proses - proses sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Yang pertama yang akan kita lakukan adalah memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan. Jika ada dokumen yang belum lengkap maka partai politik bisa melengkapinya maksimal tanggal 14 Mei 2023 pada pukul 23.00 WIB. Akan tetapi jika dokumen yang diserahkan sudah lengkap maka KPU akan menerbitkan berita acara terkait bahwa dokumen yang diterima KPU sudah lengkap dan akan diberikan tanda terima oleh KPU kepada partai politik," jelasnya.
Lebih lanjut Iskak menyampaikan kemudian pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni KPU akan melakukan verifikasi atau penelitian administrasi. Didalam verifikasi ada dua kategori yakni pertama apakah dokumen itu benar atau tidak dan yang kedua apakah dokumen itu sah atau tidak. (Yanti)
0 Komentar