Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Empat Oknum Perguruan Silat Berhasil Diringkus Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo


Liputan5news.com Sidoarjo - Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus penganiayaan yang melibatkan oknum Perguruan silat di wilayah hukum Sidoarjo, pada tanggal 24 Mei 2023.

Hasil pemeriksaan terhadap kasus penganiayaan tersebut telah mengakibatkan seorang remaja inisial M.K.B (21) warga Desa Tropodo Kec Krian Kabupaten Sidoarjo, menjadi korban pengeroyokan dari oknum pesilat hingga akhirnya Polresta Sidoarjo menetapkan 4 (Empat) orang sebagai tersangka.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan sementara ada 4(empat) orang terduga pelaku pengroyokan yang sudah diamankan. Pelaku ini adalah oknum dari perguruan silat IKSPI Kera Sakti  yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan tangan, bambu serta menembakan kembang api kepada korban.

"4 (empat) orang pelaku yang diamankan ini melakukan penganiayaan di depan balai Desa Wonokupang Kec Balongbendo Sidoarjo dan 4 (empat) orang oknum anggota perguruan silat tersebut berhasil diamankan di Mapolresta Sidoarjo" ungkap Kusumo didepan awak media saat pers release Mapolresta Sidoarjo, Kamis (25/05/2023) sore. 

Adapun ke empat pelaku tersebut :
- A.M (24) pegawai ojek online warga Sidokare Sidoarjo tertangkap di TKP. 

- A.M.A alias O (21) karyawan pabrik warga Warugunung Kec Karangpilang Surabaya, tertangkap di Mojokerto.

- D.R alias R (21) warga Desa Geluran Kec Taman Sidoarjo, tertangkap di Jombang.

- R.A alias R (17) seorang pelajar warga Benowo Surabaya, yang tertangkap di Jombang. 

Lebih lanjut Kusumo menjelaskan, kasus pengeroyokan tersebut dilatar belakangi adanya informasi melalui media sosial yang berisi ajakan untuk "Menghitam Polsek Jetis" terkait adanya perkara yang ditangani oleh Polsek Jetis Mojokerto. Selanjutnya kelompok perguruan silat dari IKSPI Kera Sakti berkumpul di SPBU Kletek Taman pukul 20.00 WIB dengan sejumlah 40 orang mengendarai sepeda motor. 

"Mereka berkumpul di SPBU dengan membawa kembang api dan selanjutnya konvoi menuju Polsek Jetis dengan memakai atribut nama perguruannya," lanjutnya.

Kusumo memaparkan, "kejadian tersebut saat mereka konvoi dalam perjalanan melintasi lokasi latihan perguruan silat Pagar Nusa di balai Desa Wonokupang, lalu berhenti dan melemparkan batu ke arah balai Desa tersebut. Dengan adanya lemparan batu itu, korban seorang diri keluar menuju jalan raya dan menghampiri gerombolan pelaku, dari situlah korban langsung di kroyok, dipukul dengan tangan, bambu serta kembang api yang diarahkn ke muka korban, hingga korban mengalami luka di mata,telinga dan tubuh lainnya" papar Kapolres. 

“Disaat korban keluar menuju jalan raya itulah para terduga pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban,” sambungnya.

Dari pengungkapan kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti dan hasil visum. 

“Dari 4 (empat) terduga pelaku yang ditetapkan, salah satu tersangka yang D.R (21) adalah penggerak (provokator) dalam penyerangan dan pelaku ini pernah dihukum dengan kasus serupa di Gresik pada tahun 2022 dan keluar dari penjara pada bulan Oktober,” pungkas Kusumo. 

Atas perbuatanya kini para tersangka akan dijerat dangan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dan pasal 351 tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar