Liputan5news.com Pasuruan - Ahirnya terduga kasus korupsi Alokasi Dana desa (ADD) dan Dana desa (DD) pada tahun anggaran 2021 di pemerintahan desa Rebalas kecamatan Grati kabupaten Pasuruan dengan terdakwa Eks. Pj. Kepala desa Rebalas, Sabar terancam dengan tuntutan 5 tahun penjara.
Seperti diketahui,Terdakwa Sabar terjerat kasus dugaan korupsi ADD dan DD Rebalas dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah serta harus mengembalikan kerugian negara.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardiyan Nur Cahya menuturkan, terdakwa Sabar dituntut atas pelanggaran pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Karena ia telah melakukan penyalahgunaan kewenangan hingga memicu kerugian negara yang tak sedikit. Mencapai Rp 417 juta.
"Kami juga menuntut agar harta benda terdakwa bisa disita oleh jaksa untuk mengganti kerugian negara," ujar Roy Ardian Nur Cahya.
Menurutnya, Bila tidak membayar, denda itu harus digantinya kurungan selama 6 bulan penjara.
Roy menegaskan, JPU Kabupaten Pasuruan juga menuntut uang pengembalian negara sebesar Rp 417 juta dan harus dikembalikannya dalam kurun waktu sebulan dari putusan incraht. Bila tidak, terdakwa harus menggantinya, dengan kurungan 2 tahun 6 bulan.
Kasus ini dilaporkan pada 2022 di Polda Jawa Timur dan Proses kasusnya naik penyidikan dan membuat yang bersangkutan menjadi tersangka kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Ze)
0 Komentar