Liputan5news.com - Dikutip dari halaman akun resmi DPRD Provinsi Jawa Timur. Anggota Komisi E DPRD Jatim dr. Benjamin Kristianto,MARS meminta pemerintah pusat mempertimbangkan aspirasi dan masukan dari para organisasi profesi tenaga kesehatan terkait RUU Kesehatan. Selasa (16/05/2023).
Harapannya pimpinan pusat DPR RI dapat menerima aspirasi dari para Nakes mengenai RUU Omnibus Law yang dirasa banyak pasal yang kurang menguntungkan terhadap tenaga Kesehatan di Indonesia.
"Harapan kami organisasi profesi jangan dihilangkan terkait perlindungan hukumnya, dan juga pendidikan bertahap untuk nakes agar tidak masuk tenaga kesehatan asing di negeri kita." Harapnya.(red)
0 Komentar