Liputan5news.com Sidoarjo - Untuk memberikan layanan hukum secara cuma-cuma kepada warga tidak mampu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) telah membuka Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang beralamatkan di Ruko Green Village Residence A3 Banjarpooh Banjarbendo Sidoarjo. Pembukaan dilakukan secara langsung oleh Bupati LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo Winarno, S.T., S.H., M.Hum. Senin (15/5/2023).
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA Sumarji, S.H., M.H dalam keterangan menyampaikan, diresmikannya LBH LSM LIRA bertujuan untuk memberikan bantuan hukum ditengah-tengah masyarakat agar penyelesaian masalah- masalah yang muncul di masyarakat dapat terselesaikan.
"Dari situlah kita LSM LIRA dalam rangka kita akan memberikan Advokasi sehingga hak- hak mereka yang selama ini tidak bisa diraih kita akan hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan bantuan hukum atau advokasi hukum sampai permasalahannya tuntas. Dan kita akan memberikan bantuan hukum secara cuma- cuma bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu," jelasnya.
Lebih lanjut Sumarji menyampaikan jadi selain kita berikan bantuan hukum secara cuma-cuma kita juga ada profit oriented dan masyarakat yang ada biaya semua itu nanti yang akan kita jelaskan kepada masyarakat. Selain itu kita juga mengadakan kajian-kajian dari teman teman yang investigasi dilapangan dalam rangka melihat mendekat dan berbuat. Dari situlah Tim dari LBH LSM LIRA untuk di teruskan lebih lanjut. Secara hukum kita profesional untuk seluruh Indonesia khususnya masyarakat Sidoarjo, dan kita tidak menutup kemungkinan ada beberapa permasalahan diluar Sidoarjo .
"Kita akan memberikan warna yang lebih, terkait LSM selama ini yang sedang berkembang stikma yang melekat dimasyarakat ada unsur yang segala macem yang ujungnya nanti ada sesuatu. Kita hindari hal itu, bahwa bila ada perkara kita selesaikan dengan musyawarah atau secara problem solving kita akan menyelesaikan dengan proses hukum, disitulah LBH LSM LIRA ketika masalah ini tidak bisa diselesaikan ditingkat bawah secara otomatis LBH LSM LIRA akan meneruskan ke proses hukum.
Sementara itu, Bupati LSM Lira Sidoarjo Winarno, S.T., S.H., M.Hum menyampaikan LSM LIRA merupakan bayangan pemerintah sehingga perlakuanya terhadap anggota yang melakukan pelanggaran yang keluar dari marwah dan AD/ART LSM LIRA maka akan sama dengan pemerintah yakni ada peringatan dan sanksi. LSM Lira hari ini mendirikan LBH di LSM LIRA, di LSM LIRA ada 19 Lembaga Sayap Organisasi (LSO) jadi nanti bila ada Penemuan, LIRA ada Majelis tinggi LIRA Ada Pengusaha LIRA, yang artinya setelah kita bentuk LBH LSM LIRA lain waktu akan membentuk pemuda LIRA, perempuan LIRA dan LIRA peduli yang jumlah LSO ada 19 macem.
"LSM LIRA sangat komplek sesuai moto "Mendengar, Melihat dan berbuat'. Yang artinya kita melihat, mendengar apapun jika ada aduan atau temuan usahakan data fakta nyata. Dengan kajian hukum baru tampil problem solving dari temuan dan aduan tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut Winarno menyampaikan kami berharap seluruh anggota LSM Lira dimanapun berada agar menjadi problem solving disetiap permasalahan dan pahami regulasi-regulasi ter update agar dalam advokasi tidak salah dan tidak kalah. Dan kita mengutamakan problem solving yang humanis.
"Selama ini di LSM LIRA banyak pakar diantara profesor, doktor, ahli hukum, pengusaha, kyai artinya sesuai pokja masing-masing. Sehingga jika ada pengaduan kita arahkan ke pokjanya masing-masing supaya bisa terkerucut dan terkristalisasi dalam menyelesaikan masalah, tentunya dengan mengedepankan problem solving yang humanis dengan komunikasi yang intens," jelasnya.
Di akhir penyampaianya Winarno menyampaikan pesannya kepada anggota LSM LIRA Sidoarjo yang terjun di masyarakat "sesuai instruksi gubernur DPW LSM LIRA Jatim dan sesuai perintah presiden LSM LIRA kita tampil di masyarakat merah putihkan daerah kita artinya berLIRAkan masyarakat Sidoarjo, kenalkan dan rekrutmen supaya keberadaan kita di masyarakat benar-benar dibutuhkan," tandasnya. (Yanti)
0 Komentar