Liputan5News Lampung Utara - Mengingat peran dan fungsi Mahasiswa berfungsi untuk melakukan kontrol kepada hal-hal yang bertentangan dengan nilai keadilan di masyarakat. Untuk caranya ialah dengan memberikan saran, kritik, serta solusi bagi permasalahan sosial di masyarakat maupun bangsa.
Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Kotabumi, sangat menyangkan adanya ketidak terbukaan Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung Utara terkait
informasi publik tentang perekrutan petugas pendataan (Sensus Pertanian tahun 2023).
Pada saat pekan lalu badan pusat statistik telah membuka ruang seluas luasnya kepada putra putri terbaik yang berada di desa untuk bergabung bersama badan pusat statistik di kabupaten guna membantu mengumpulkan data sensus pertanian, namun terkait pelaksanaan mekanisme perekrutan Badan Pusat Statistik Lampung Utara di duga hanya formalitas belaka, karena pasal nya tidak ada informasi publik baik melalui media sosial di akun instagram maupun di website.
Adanya persoalan tersebut M. Yosep Alipio kader HmI cabang Kotabumi angkat bicara, menurut yosep hal seperti ini harusnys di berikan informasi seluas luasnya mengingat angka pengangguran dilampung utara sangat tinggi, yosep menduga ada oknum mempermainkan di balik perekrutan dengan dalih mitra kerja yang ada di masing masing kecamatan dan desa.
" kalau sudah ada mitra kerja kenapa harus ada perekrutan, kenapa tidak tunjuk langsung saja oleh pihak BPS, karena saya perihatin dengan pemuda desa yang ingin berkerja sungguh-sungguh namun tidak di terima dengan dalih mereka tidak mempunyai pengalaman di BPS, padahal pemuda itu mempunyai pengalaman dan potensi yang besar, Bagaimana pemuda mempunyai pengalaman di BPS kalau daftar di awal saja tidak di terima, terkait pengalaman nanti kan ada pelatihan juga yang akan membuat mereka pahan dengan mekanisme pekerjaan tersebut"ucapnya.
Masih di tambahkannya yosep menjelaskan, "saya sangat kecewa tidak ada keterbukaan publik saat
Perekrutan berlangsung padahal aturan sudah ada, saya mengutip dari website BPS Lampung Utara terkait aturan informasi publik di jelaskan Portal PPID Badan Pusat Statistik, Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya, Namun hal itu tidak sepadan dengan apa yang terjadi saat ini," ujar yosep.
"Saya akan kawal terus adanya dugaan ini, dan nanti akan saya kordinasikan kepada pengurus besar Himpunan Mahasiswa Islam(PB HMI), Agar di pusat dapat pengawalan khusus" tutupnya.
Yosep berharap kepada BPS Provinsi Lampung Agar Mencopot jabatan Kepala BPS Lampung Utara,"saya berharap agar BPS provinsi lampung untuk dapat mencopot kepala bps Lampung Utara karena dianggap tidak piawai dalam menjalan aturan dan mekanisme yang ada," kata yosep.
Yosep juga menambahkan jika tidak ada tindak lanjut, "saya akan menurunkan masa aksi apabila tidak ada tindak lanjut dalam sepekan atau Dua pekan kami akan menghimpun masa seluruh kader HmI untuk melakukan aksi demonstrasi," tegas yosep. (Dit/tim)
0 Komentar