Liputan5News.com Lumajang - penanganan dugaan kasus Oknum Sekdes sentul diduga ada penyelewengan DD/ADD di Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko Lumajang yang dilakukan oleh oknum Sekdes setempat seperti ramai diberitakan sebelumnya dibeberapa media online, dimana dugaan penyelewengan tersebut sudah di tangani pihak Polres Lumajang dan Inspektorat Lumajang.
Dalam proses penanganan pihak Polres Lumajang melimpahkan hal tersebut ke Inspektorat Lumajang untuk memberikan sanksi administratif karena yang bersangkutan sudah mengembalikan dana ke kas desa.
"Sudah Kami limpahkan ke Inspektorat untuk administratifnya, yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian Negara ke Kas Desa yang terpakai sebesar 129 juta". Ujar Irwan unit Tipokor Reskrim Polres Lumajang, selasa (18/04/23)
Sementara Inspektorat Lumajang melalui Aan Inspektur I di Inspektorat Lumajang saat di konfirmasi melalui via telfon oleh awak media selesa (18/04/2023) membenarkan bahwa kasus desa Sentul sudah dilimpahkan ke Inspektorat dari polres Lumajang untuk diselesaikan secara administratif, di karenakan wewenang desa untuk permasalahan tersebut inspektorat memfasilitasi proses.
"Untuk Sentul itu sudah dilimpahkan dari Polres Lumajang ke Inspektorat untuk diselesaikan administratif, itu karena kewenangan desa jadi Inspektorat hanya memfasilitasi, untuk prosesnya ya diproses oleh kepala desa sesuai kewenangan," ungkapnya
Lanjut Aan pihaknya sudah memanggil kepala desa dan camat untuk menyampaikan proses penanganan tahapan tahapannya.
"Kami sudah memanggil Kepala Desa, Camat untuk menyampaikan tahapan - tahapan penanganannya," imbuhnya
Ditanya terkait kategori pelanggaran dan sanksinya, Aan menyampaikan bahwa setelah dilakukan audit investigasi memang ditemukan penyelewengan dana desa oleh Sekdes tersebut, namun sudah dikembalikan.
"Dalam hal ini masuk pelanggaran berat artinya sanksinya bisa diberhentikan yang bersangkutan, dan sanksi itu kewenangan Kepala Desanya" tegas Aan
Namun terkait penentuan sanksi terhadap Oknum Sekdes Sentul, diduga ada intervensi dari pihak Kecamatan Sumbersuko, dimana Camat Sumbersuko dalam surat nomornya 141/224/427.101/2023 perihal tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan point ke 4 untuk memberikan teguran lisan dan/atau tertulis.
Di tempat berbeda camat Sumbersuko Hari S saat di konfirmasi perihal sanksi dalam prosesnya menyampaikan bahwa untuk hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran sedang.
"Setelah kami mendapat surat dari Inspektorat kami koordinasi dengan pihak DPMD dan kami tunjukkan kepada Kades Sentul bahwa ini masih berproses untuk pemberian sanksi, dan yang memberikan sanksi bukan saya tapi Kadesnya karena atasan dari Sekdes itu Kepala desa." Paparnya.
Hari menambahkan pelanggarannya sedang dalam fikiran kemanusiaan, stetmen tersebut dirinya menyangkal jika ada pembelaan terhadap oknum Sekdes juga meminta jangan di artikan membela.
"Kalau menurut saya itu pelanggaran sedang saja, terlepas dari itu semua, kami masih berfikir tentang kemanusiaan, contoh misalnya kalau dibalik kepada kita, bukan brarti saya ini ada unsur bela membela loh ya jangan di salah artikan." imbuh Hari
Hari menerangkan bahwa dalam proses sanksi harus ada pengajuan dari desa ke kecamatan baru pihaknya akan konsultasi ke inspektorat dan DPMD ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa).
“Dalam prosesnya nanti terkait sanksi ada pengajuan dari desa ke Kecamatan barulah kita konsultasi keatasan yaitu Inspektorat dan DPMD”. Terangnya
Hari juga menerangkan "Ketika misalnya Inspektorat menyatakan pelanggaran berat, artinya keputusan itu bukan murni dari saya saja, mitra saya kan banyak, kembali lagi untuk sanksi itu kewenangan kepala desa namun dalam prosesnya ada rekomendasi dari kita dan Inspektorat barulah bisa dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan," terangnya.
Sementara ditempat lain Dendik warga sentul dan juga selaku penggiat anti korupsi kabupaten lumajang menilai adanya ketidak beresan dalam proses untuk menentukan sanksi kepada Oknum Sekdes Sentul dimana isi LHP dari Inspektorat berbeda dengan surat yang dilayangkan kecamatan Sumbersuko ke Kepala Desa Sentul.
"Inspektorat menyatakan pelanggaran berat dan bisa di berhentikan, namun beda dengan Camat Sumbersuko Hari malah menyarankan memberikan teguran dan sanksi lisan, kok aneh ya ? ada apa pak Camat ini kok terkesan mengintervensi pihak desa dan seolah membekingi oknum yang sudah terbukti bersalah ?". ucapnya penuh tanya. (Tim)
0 Komentar