Liputan5news.com Lumajang - Setelah Sempat Viral dugaan Pungutan Liar (pungli) di area lahan parkir akhirnya oknum koordinator pasar di salah satu pasar lumajang di nyatakan bersalah dan akan di berikan sanksi penurunan pangkat serta segera di berikan sanksi mutasi hal tersebut di sampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lumajang Akhmad Taufik saat di temui di ruang kerjanya.
Sebelumnya ramai diberitakan terkait dugaan oknum koordinator pasar Yosowilangun melakukan pungutan liar terkait pengelolaan lahan parkir dipasar tersebut yang mana hal tersebut sudah ditangani serta dilakukan pemeriksaan intern di Dinas Koperasi,Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan dan Inspektorat Lumajang hingga yang bersangkutan mendapatkan sanksi dari apa yang sudah diperbuatnya.
Setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang, baik di intern Dinas Koperasi maupun Inspektorat Lumajang, akhirnya dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum koordinator Pasar Yosowilangun berisial Wg, menemukan titik terang dan yang bersangkutan dikenakan sanksi oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang.
Ahkmad Taufik Kepala BKD Lumajang saat ditemui diruang kerjanya Rabu (12/04/2023) menyampaikan bahwa proses pemeriksaan sudah selesai dan yang bersangkutan mendapat sanksi penurunan pangkat selama satu tahun.
"SK hukuman disiplinnya sudah saya serahkan tadi pagi rabu (12/04/23) yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang berat dengan penurunan pangkat selama 1 tahun dan akan segera digeser dari posisinya saat ini, namun kita masih melihat peta staf yang dibutuhkan dimana." Ujarnya rabu (12/04/23).
"Ini adalah pembelajaran untuk semuanya bahwa apa yang dilakukan oleh seorang ASN itu menjadi pantauan karena kita pejabat publik / pelayan masyarakat tentunya harus memiliki etika, tata krama, mempunyai aturan - aturan yang harus dipenuhi sebagai seorang ASN sesuai undang - undang, PP ataupun peraturan Bupati yang sudah ada," Imbuhnya. (Rhm)
0 Komentar