Liputan5news.com - Jadwal libur Lebaran dan cuti bersama sudah ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia (RI). Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Selanjutnya Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama itu melalui SKB 3 Menteri terbaru. Dalam SKB terbaru, cuti bersama dipercepat dan ditambah satu hari dengan rincian sebagai berikut:
Libur Nasional: 22-23 April 2023
Cuti Bersama: 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023
Perubahan jadwal cuti bersama ini ditetapkan agar masyarakat dapat mengambil cuti bersama lebih awal untuk menghindari kemacetan pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan akan terjadi pada Jumat, 21 April 2023.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, diperkirakan jumlah pemudik tahun ini mencapai 123 juta orang. Angka ini meningkat cukup signifikan, yang mana pada tahun sebelumnya jumlah pemudik hanya sekitar 85 juta orang.
"Diperkirakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan yang secara periodik memang dilakukan tiap tahun menjelang Idul Fitri, tahun ini yang akan mudik sebanyak 123 juta orang," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadhir Effendy dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Rabu (29/3/2023).
Sebagai antisipasi papa membludaknya rus balik,Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak pemudik untuk menunda balik menjadi setelah 25 April 2023. Hal ini untuk menghindari penumpukan kendaraan.
"Beberapa hari ke depan kita akan dihadapkan dengan kondisi arus balik, data Kemenhub memprediksi setidaknya 203.000 kendaraan per hari dari arah timur jalan Tol Trans Jawa dan dari arah Bandung diperkirakan akan melalui tol Jakarta-Cikampek," ujar Jokowi via YouTube Sekretariat Presiden dilansir dari akun resmi Presiden Joko Widodo, Senin (24/4).
Presiden mengatakan jumlah normal kendaraan yang melintas per harinya hanya sekitar 53 ribu kendaraan. Sehingga, demi memecah penumpukan, Jokowi meminta pemudik untuk menunda rencana balik.
"Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik dengan cara menunda, atau memundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 25 April," kata Jokowi.
"Ketentuan ini juga berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau cuti lainnya," tegasnya. (Ze)
0 Komentar