Liputan5news.com Sidoarjo - Tiga Pelaku Kekerasan yang mengakibatkan kematian kini telah diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, Ketiga pelaku yaitu, F.A.R (27) Alias F, D.F.R (27) Alias D dan M.F.A (25) di wilayah Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo. Ketiganya merupakan warga Dusun Blijon Desa Wedi Kecamatan Gedangan - Sidoarjo.
Atas informasi kejadian tersebut Polsek Gedangan mendatangi tempat kejadian di jalan daerah Wedi ternyata ada korban YP. Selanjutnya korban dibawa kerumah sakit, dan korban YP meninggal dunia pada tanggal 31 Maret 2023 jam 01.00.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan mengatakan, kronologis tentang kejadiannya pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 wib petugas Polsek Gedangan menerima informasi seseorang laki-laki yang telah dikeroyok oleh massa di Dsn. Blijon, Ds. Wedi Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo. Kamis (14/4/2023).
"Setelah petugas mendatangi TKP dan menemukan seorang laki-laki (korban) yang
telah tergeletak tidak sadarkan diri di pinggir jalan dalam keadaan luka memar atau lebam
di wajah dan selanjutnya teridentifikasi atas nama Y.P. Selanjutnya petugas membawa korban ke RSUD Sidoarjo untuk dilakukan perawatan medis, dan pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 wib korban dinyatakan telah meninggal dunia," jelasnya.
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan setelah dilakukan perawatan medis selama sekitar 2 (dua) hari.Hasil VER RSUD Kab. Sidoarjo pada pemeriksaan ditemukan patah tulang tertutup area kening sampai mata sebelah kanan, luka lecet dahi kanan, luka lecet dahi kiri, luka memar di mata kanan bagian bawah, luka lecet dagu kanan, luka memar dagu kanan, luka memar leher bawah yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
"Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi didapatkan keterangan adanya fakta keterlibatan 3 (tiga) orang pelaku pengeroyokan terhadap korban, dan penyidik pada hari itu juga berhasil melakukan penangkapan terhadap F.A.R. Alias F, D.F.R Alias D dan M.F.A. di wilayah Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo," urainya.
Kusumo juga menyampaikan korban dahulu bertempat tinggal di Ds. Wedi Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo namun sudah lama pindah ke Malang, dan saat itu korban datang dari Malang ke Sidoarjo untuk mengurus KTP dan mencari teman lamanya di tempat yang dulu pernah dia tinggali.
"Korban di sekitar warung kopi saat itu yang saat itu sedang berusaha mencari pinjaman sepeda motor kemudian disalah pahami oleh F.A.R. Alias F, selanjutnya F.A.R. Alias F yang merupakan warga kampung menegur korban, akan tetapi terjadi salah paham atau cekcok mulut. Selanjutnya F.A.R Alias F merasa emosi dan akhirnya memukul korban, sehingga terjadi perkelahian, selanjutnya F.A.R Alias F berteriak “Maling!!!” dan didengar oleh M.F.A. yang datang dan ikut menendang menggunakan kaki kanannya mengenai kepala dan pundak, sedangkan F.A.R Alias F menendang bagian kepala korban secara berulang kali dan D.F.R. Alias D datang ikut menendangi bagian perut korban dengan menggunakan kaki kanannya, sehingga akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka luka pada bagian wajah, perut dan kepalanya, hingga membuat korban jatuh dan pingsan di TKP.
Berdasarkan fakta tersebut Penyidik telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yaitu F.A.R. Alias F, D.F.R. Alias D dan M.F.A. dan telah dilakukan penahanan. Adapun barang bukti yang disita pakaian korban (kaos lengan pendek warna hitam dan celana jean warna biru).
Akibat perbuatannya tersangka di sangkakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Pasal 351 ayat (3) KUHP
Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(Yanti)
0 Komentar