Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Kegaduhan Proses Pengangkatan Perangkat Desa Sumberdawesari Semakin Memanas

Liputan5news Pasuruan - Gaduh di pemerintahan desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan semakin memanas dan menjadi bahasan ramai masyarakat setempat.

Mulai adanya pengancaman yang diterima oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ,adanya mutasi perangkat desa yang dinilai cacat aturan dan berujung pembatalan surat keputusan pengangkatan 2 perangkat desa pada Maret tahun 2022 lalu.

Kegaduhan pemerintahan desa ini dibenarkan oleh masyarakat Sumberdawesari, salah satunya Sentot ketua Rukun Warga RW: 001/Rukun Tetangga RT: 004 Dusun Krajan Desa Sumberdawesari Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan Jawa Timur."iya mas, jadi tambah ramai dan seolah aturan malah tidak jelas. Ungkapnya. 

Ridwan ofu,aktivis dan juga pengacara warga kecamatan Grati ahirnya juga Menanggapi apa yang Maulana solehudin katakan dalam berita yang di rilis media ” Brama News pada tanggal 05/04/2023 .yang seolah menantang untuk menyebutkan ketentuan yang mengharuskan pemerintah Desa membuat Peraturan desa (Perdes) dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di desa sumber Dawe sari . 

"Coba disebutkan di pasal mana dalam Perbup 154 Tahun 2022 Kabupaten Pasuruan yang mewajibkan penjaringan perangkat itu pakai Perdes?ungkap pernyataan Maulana yang mendapat tanggapan Ridwan ofu."Justru logika hukum Maulana yang “LEMAH” karena sudah jelas di Pasal 38 Perbup 154 itu sudah mengamanahkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa yang sudah ada WAJIB menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Bupati tersebut, ini yang harus dipahami.ungkapnya.

Masih menurut Ridwan Ofu,bahwa Yang lebih parah lagi pernyataan Maulana bahwa penjaringan perangkat desa tidak perlu menggunakan Perdes, statemen ini sangat menyesatkan kepala desa, Karena tidak ada Payung Hukum. Kalaupun menggunakan Perdes yang lama itu tidak mungkin karena di pasal 39 Perbup 154 Tahun 2022 sudah mencabut Perbup 27 Tahun 2017 sehingga aturan turunannya pun dinyatakan di cabut dan tidak berlaku.

 Dilanjutkannya, diketahui pada saat itu di desa Sumberdawesari tidak ada perekrutan dan penjaringan secara terbuka kok endingya sudah ada 2 perangkat desa yang dilantik. Pelantikan difasilitasi oleh pihak Forpimka Grati dalam hal ini Sabar yang hadir disaksikan pemdes juga yang lain.

 ”Lalu kenapa pada bulan Maret 2022 sudah mengeluarkan surat keputusan pengangkatan dua perangkat desa dan endingnya surat keputusan itu dicabut, kemudian dua perangkat yang dilantik dialih fungsikan sebagai staff di desa Sumberdawesari ,” ungkapnya pria yang biasa dipanggil Ofu ini. 

Sementara itu, Muhammad Hilmi Camat Grati pada sambutanya dalam menerima rombongan BPD sumberdawesari menyatakan bahwa dirinya tidak ingin wilayahnya ada permasalahan terkait penyelenggaraan pemerintah desa, pihaknya akan memerintahkan pada semua desa di wilayahnya tetap membuat PERDES terkait semua yang mengatur pemerintah desa dan juga penjaringan perangkat desa harus sesuai PERDES."hal ini sudah menjadi aturan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten pasuruan melalui Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD), ungkapnya. (Ze)

Posting Komentar

0 Komentar