Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Gunakan Akun Instagram @PAANKER.SIDOARJO, Pemuda Asal Buduran Diamankan Polisi.


Liputan5news.com Sidoarjo - Pemilik akun Instagram @PAANKER.Sidoarjo, yang meresahkan masyarakat diamankan jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tersangka berinisial D.A.C.T laki-laki (19) warga Desa Sidokerto Kec Buduran Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya  mengatakan  dalam aksinya pelaku terbukti melanggar ketentuan undang-undang dengan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebohongan dan ujaran kebencian sehingga mengakibatkan terjadinya kericuhan. Selasa (4/4/2023).

Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo mengatakan, modus operandi oleh tersangka  yaitu dengan mengupload atau merepost konten berisi video dan gambar yang berisi tentang ujaran kebencian atau menghina terhadap perguruan silat yang bukan  perguruanya silat sendiri. Kejadian ini dilakukan pada hari sabtu tanggal (01/04/ 2023) pukul 16.00 WIB.

"Selain itu tersangka merupakan pihak ke 3 yang bukan  dalam kelompok perguruan silat dan juga mengupload gambar seorang laki-laki memakai topi berlogo perguruan pagar nusa dengan kaos bertulisan PAANKER (Pasukan Anti Kera Sakti," jelasnya. 

Kapolresta Sidoarjo juga menyampaikan barang bukti yang diamankan oleh polisi  diantaranya satu unit handpone merk Infinix jenis Hot10 (sarana untuk mengupload), handphone merk Vivo Y21,hasil print out screenshot postingan akun instagram @PAANKER.Sidoarjo.Giant Flag dengan gambar kepala Kera (identik dengan lambang perguruan silat IKSPI) ditusuk oleh lambang trisula (identic dengan lambang perguruan silat Pagar Nusa serta flashdisk berisi file Video upload dari akun instagram.

"Tersangka  mengunggah sebuah video yang berisikan kabar atau pemberitahuan yang patut diduga bahwa video itu bohong dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," Pungkasnya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) pasal 28 ayat (2)  UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik,  dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," tandasnya. (Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar