Liputan5News Kotabumi - Terkait Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi Syahroni Ali melaksanakan diskusi Publik bersama Mahasiswa dan Dosen Universitas Muhammadiyah Kotabumi.
Kegiatan ini dilaksanakan di taman kunjungan, diikuti oleh Mahasiswa, Dosen Universitas Muhammadiyah Kotabumi dan Petugas Lapas Kelas IIA Kotabumi.Rabu, (12/04/2023)
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Syahroni Ali kepada Mahasiswa dan Dosen Universitas Muhammadiyah Kotabumi. Melalui Ikatan Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi dalam rangka Legal Standing Tour Lapas dengan tema “Hak dan Kewajiban Narapidana Menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022” telah terlaksana kegiatan Diskusi Publik dan Sosialisasi terkait Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022.
Dalam pelaksanaan diskusi, Syahroni Ali menyampaikan Poin-Poin Perubahan yang tercantum dalam Undang-Undng tentang Pemasyarakatan, kemudian hak-hak dan kewajiban narapidana serta beberapa catatan penting terkait Pemberian Hak Bersyarat.
Kemudian Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Diharapkan kegiatan ini dapat terus berjalan dan ditingkatkan, karena Mahasiswa juga merupakan Agen Perubahan yang dapat menjebatani Rakyat untuk menyampaikan Aspirasi kepada Pemerintah terkait Permasalahan yang ada di Masyarakat.
(Dit/do)
0 Komentar