Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Direktur PT. Nyerrot Hasanah Mulia Diamankan Polisi


Liputan5news.com Sidoarjo - Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau menjual satuan lingkungan perumahan, MS (57) warga Desa Balonggabus Kec. Candi Kab. Sidoarjo selaku Direktur PT.Nyerrot Hasanah Mulia diamankan  Satreskrim Polresta Sidoarjo. 


Peristiwa terjadi pada tahun 2015 s.d. tahun 2020 di kantor pemasaran perumahan PT Nyerrot Hasanah Mulia Perum Grand Hasanah Mulia Desa Kendalpecabean Kec. Candi Kab. Sidoarjo.

Korban yang merasa dirugikan yakni  A.N.H (45) berdomisili di Sidoarjo dengan dengan total  kerugian Rp.557.752.000,-.

Dalam press release, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan tersangka  M.S. selaku Direktur PT Nyerrot Hasanah Mulia melakukan penjualan perumahan yaitu Perum  Grand Hasanah Mulia yang terletak di Desa Kendalpecabean Kec. Candi Kab. Sidoarjo, dan menjanjikan akan segera melakukan pembangunan dan serah terima unit serta sertifikat rumah, namun sejak awal penjualan dari tahun 2015 sampai dengan waktu yang diperjanjikan  sertifikat rumah tidak juga diserahkan kepada pembeli dengan alasan masih dalam  pengurusan. Selanjutnya baru diketahui bahwa sertifikat atas rumah telah terbit dan telah dilakukan pemecahan  atas nama PT Nyerrot Hasanah Mulia namun dijadikan jaminan  kredit oleh Tersangka ke Bank BTN sejak tahun 2018. Jumat (14/4/2023). 

"Tersangka selaku Direktur PT Nyerrot Hasanah Mulia juga melakukan penjualan tanah kavling di Desa  Kendalpecabean Kec. Candi Kab. Sidoarjo, dan menjanjikan akan segera melakukan serah terima tanah kavling sekaligus sertifikat tanahnya. Namun sejak penjualan  dari tahun 2015 sampai dengan saat ini tanah kavling masih berupa tanah sawah dan baru  diketahui bahwa Tersangka belum menyelesaikan status hak atas tanah yang dijual dan tidak memiliki ijin untuk melakukan penjualan tanah kavling tersebut," jelasnya. 


Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan pada tahun 2022 Polresta Sidoarjo telah menerima Laporan dan Pengaduan dari masyarakat yang diantaranya adalah Sdr. A.N.H. terkait dengan dugaan adanya peristiwa penipuan dan atau penggelapan dengan terlapor Sdr. M.S selaku Direktur PT Nyerrot Hasanah Mulia dengan peran menawarkan dan menjual perumahan dan tanah Kavling di Ds.Kali kendal pecabean  Kec. Candi Kab. Sidoarjo melalui penyebaran brosur dan memasang  bendera / umbul – umbul dilokasi perumahan. Karena tertarik  pelapor Sdr. A.N.H telah melakukan pembayaran kepada terlapor Sdr. M.S 
dengan jumlah total Rp.642.752.000,- atas 2 (dua) pembelian :

- 1 Unit rumah di Perumahan Grand Hasanah Mulia yang terletak di Desa 
Kendalpecabean Kec. Candi Kab. Sidoarjo dan telah dibayar Rp.210.000.000,- pada tahun 2015. 

- 1 Tanah kavling di Desa Kendalpecabean Kec. Candi Kab. Sidoarjo dan telah dibayar Rp.432.752.000,-  pada tahun 2018.

"Bahwa Tersangka menjelaskan kepada Sdr. A.N.H. selaku pembeli bahwa unit rumah 
Perumahan Grand Hasanah Mulia yang dijual akan segera dibangun dan segera 
diserahterimakan sertifikatnya setelah dilakukan pembayaran lunas pada tahun 2015, namun faktanya setelah korban melakukan pembayaran lunas ternyata tersangka pada tahun 2018 justru menjaminkan SHGB kepada Bank BTN Surabaya, setelah mengetahui hal tersebut  Sdr. A.N.H. kawatir rumah akan dilelang oleh pihak Bank atau dialihkan oleh Tersangka kepada orang lain, kemudian korban terpaksa menebus sertipikat di bank BTN Surabaya sebesar Rp.125.000.000. 

"Hasil pemeriksaan ternyata terdapat 19 (sembilas belas) SHGB atas nama PT Nyerrot Hasanah mulia yang telah dijadikan jaminan kredit oleh tersangka ke bank BTN sejak tahun 2018 dengan nilai pinjaman Rp 2.000.000.000 (Dua milyar rupiah)," jelasnya. 

Kusumo juga menyampaikan  untuk  obyek tanah kavling Desa Kendalpecabean Kec. Candi Kab. Sidoarjo tersangka menjelaskan bahwa tanah adalah miliknya dan akan segera realisasi serta terbit sertifikatnya, namun faktanya sewaktu melakukan penjualan tanah kavling tersebut tersangka belum menyelesaikan status hak atas tanah dimana tersangka hanya membayar uang muka kepada pemilik tanah.

"Sampai saat ini Polresta Sidoarjo telah menerima 6 laporan dengan terlapor Sdr M.S selaku Direktur Nyerrot Hasanah mulia dengan total kerugian sekitar Rp 1.285.752.000,- yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan .

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi yakni perjanjian jual beli, Kwitansi pembayaran PT Nyerrot Hasanah Mulia, Brosur Perumahan, Site plan perumahan Grand Hasanah Mulia.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 KUHP. Pasal 372 KUHP. Pasal 162 ayat 1 huruf c jo pasal 146 ayat 1 undang-undang Nomor 1 tahun 2011. Pasal 155 jo pasal 138 jo pasal 45 jo pasal 42 undang-undang Nomor 1 tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Milyar. (Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar