Liputan5news.com Pasuruan - Kehadiran team advokasi di SMKN Winongan kabupaten pasuruan propinsi Jawa Timur mendapat tanggapan beragam oleh masyarakat,hususnya kalangan pemerhati pendidikan mengingat perlukah sekolahan membentuk tim advokasi tersebut.
hal ini menyeruak usai adanya surat balasan dari SMKN Winongan bernomor 03/Tim.adv/III/2023, yang merupakan surat balasan atas surat permintaan klarifikasi dari lembaga Swadaya masyarakat Tameng perjuangan Rakyat (TAMPERAK) Pasuruan Raya terhadap penggunaan dana BOS tahun 2020 dan 2021 .
surat yang dikirim dengan tujuan kepala sekolah tersebut dibalas dan ditandatangani oleh team advokasi SMKN Winongan yang berjumlah 5 orang terdiri dari satu koordinator bernama Misdi dan 4 anggotanya antara lain;Yohanes udianto, Abdul suud, dan Pan Hakie sebagaimana tertera pada tandatangan di isi surat balasan yang diterima media ini.
"Menilik dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), advokasi adalah istilah pembelaan. Jadi secara bahasa, advokasi artinya membela.
Biasanya, advokasi dilakukan manakala ada suatu kondisi yang tidak menunjukkan keberpihakan orang yang bermasalah, dalam mengakses suatu layanan tertentu."Istilah ini telah dikenal oleh masyarakat dan maknanya pun cukup luas."ungkap Zainal arifin pegiat pendidikan dari lembaga Swadaya masyarakat Garda Nusantara.
Zainal menambahkan bahwa secara umum advokasi adalah bentuk upaya untuk melakukan pembelaan masyarakat sipil atau rakyat dengan cara yang sistematis atas sikap, perilaku, serta sebuah kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan dan faktanya."lantas team advokasi yang ada di SMKN Winongan tersebut dibentuk oleh siapa, honor atau operasionalnya dari mana serta tujuan dan fungsinya sebagai apa, ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Sudarsono, pimpinan Lembaga masyarakat Tameng perjuangan Rakyat (TAMPERAK) Jawa Timur yang menyoal kehadiran serta tugas, fungsi tim advokasi di SMKN Winongan."Tujuan Advokasi antara lain ;Mengubah suatu sistem/lembaga/program/kebijakan agar responsif pada suatu kebutuhan. Menolong suatu kelompok yang ditolak oleh suatu lembaga atau sistem pelayanan. Melakukan tindakan nyata atas solusi masalah. Adanya ketertarikan untuk mengatasi masalah. Ungkapnya
Nah menilik hal tersebut, lantas kehadiran tim advokasi di SMKN Winongan itu untuk apa, seharusnya kan bisa memberikan pemaparan secara jelas dan transparan jika ada masyarakat atau kelompok masyarakat seperti lembaga Swadaya masyarakat (LSM) ataupun wartawan yang ingin meminta penjelasan terkait proses penyelenggaraan pendidikan sekolah seperti penggunaan dana Bantuan operasional sekolah (BOS) yang di nilai janggal atau menjadi pertanyaan ditengah masyarakat.
"Bukanya malah pasang badan seolah sebagai Anti bodi untuk membela sepihak pada pihsk sekolah SMK Winongan dengan menutup kran informasi yang seharusnya bisa diterima oleh masyarakat secara gamblang, toh sikap Transparansi, partisipatif dan Akuntabel itu juga amanah undang undang ataupun bukti bahwa masyarakat mempunyai kepedulian terhadap jalanya proses pendidikan, seperti di SMKN Winongan."hari ini sudah bukan jamanya lembaga pendidikan itu alergi dan seolah antipati terhadap kritik ataupun permintaan informasi oleh masyarakat,karena semua ada aturan mainya sesuai undang undang.Terang pria yang juga aktif di dunia pendidikan ini. (Lip/ze)
0 Komentar