Liputan5news.com Sidoarjo - Bekerjasama dengan pihak Bea dan Cukai Bandara Juanda, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan peredaran narkotika asal dari China yang akan siap diedarkan. Peristiwa terjadi pada hari Sabtu, tanggal 18 Maret 2023, sekira pukul 13.05 WIB di teras rumah Jl. Cijerah 2 Gg. Nusa Indah 4 No.48 Kel.Melong Kec.Cimahi Selatan Kota Cimahi Jawa Barat.
Dalam jumpa persnya Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan pada awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari pihak Bea Cukai TMP Juanda Sidoarjo tentang adanya paket dari ekspedisi Fedex diduga berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo datang ke Kantor Bea Cukai TMP Juanda untuk mengecek paket tersebut. Kemudian pihak Bea Cukai Juanda menyerahkan 1 (satu) buah paket nomor resi 771395619873 diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut ke Satresnarkoba Polresta Sidoarjo yang selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa penerima paket diduga berisi narkotika jenis sabu dan dilakukan control delivery terhadap paket tersebut ke alamat penerima atas nama DIPA. Senin (27/3/2023).
"Hingga kemudian paket tersebut diterima oleh seorang laki-laki yang bernama BTA Als DIPA, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Lebih lanjut Kapolresta menyampaikan beberapa barang bukti yang berhasil disita polisi diantaranya :
- 1 (satu) buah paket barang kiriman dari ekspedisi Fedex didalamnya terdapat bungkus plastic isi kristal putih berat + 1001 gram diduga narkotika golongan I jenis sabu
- 1 (satu) buah HP OPPO A53 warna biru dengan simcard no 085703416665
- 1 (satu) lembar bukti tanda terima paket nomor resi 77139561987366
- 1 (satu) buah wadah kacamata berisi 4 (empat) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat brutto 30 gram, 3,79 gram, 1,61 gram dan 1,44 gram
- 1 (satu) buah wadah kacamata berisi seperangkat alat hisap sabu dan 3 pak plastic klip kosong
- 1 (satu) bungkus rokok Magnum berisi 3 (tiga) linting tembakau sintetis masing-masing berat brutto 0,23 gram, 0,24 gram dan 0,44 gram.
"Akibat perbuatannya tersangka kena ancaman hukuman :
- Pasal 113 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000,-(sepuluh milyar) ditambah 1/3(sepertiga).
- Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
- Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimum Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)," tegas Kapolresta Sidoarjo. (Yanti)
0 Komentar