Liputan5news.com Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan dua orang pelaku konvoi motor sambil membawa senjata tajam. Peristiwa terjadi pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, sekira pukul 03.00 WIB, di Simpang 4 Wonoayu
Kab.Sidoarjo.
Dua orang pelaku yang berhasil diamankan yakni :
1. FS (18) warga Ds. Kemangsen Kec. Balong Bendo Kab. Sidoarjo
2. D (20) warga Ds. Jeruk gamping Kec. Krian Kab. Sidoarjo
Adapun modus para pelaku yakni membawa senjata tajam dan konvoi di daerah Wonoayu untuk melaksanakan tawuran.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh polisi yakni dari tersangka F.S :
- 1 buah clurit ukuran besar gagang hitam (yang dibawa dan dipergunakan tersangka Fs dalam aksi tawuran);
- 1 unit sepeda motor scoopy warna Hitam dengan nopol W-6547-NCA.
Sedangkan dari tersangka D:
- 1 buah clurit ukuran besar gagang putih (yang dibawa dan digunakan tersangka D
dalam aksi Tawuran)
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 diketahui beredar video di media sosial yang
menunjukkan aksi sekelompok remaja melakukan konvoi kendaraan bermotor sambil membawa senjata tajam yang berlokasi di simpang empat Jalan Raya Wonoayu Sidoarjo. Selasa (14/3/2023)
"Selanjutnya Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan kegiatan penyelidikan dan
melakukan identifikasi terhadap para pelaku dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku yaitu F.S. dan D yang keduanya tertangkap malam harinya jam 20.00 wib di rumahnya masing masing di Kec. Balong Bendo dan Kec. Krian Kab. Sidoarjo," jelasnya.
Lebih lanjut Kusumo menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 dini hari, ada salah satu admin Instagram "warkang_sidoarjoo" yang merupakan grup kelompok remaja tersebut, telah menerima tantangan melalui DM oleh akun instagram kelompok lain untuk melakukan aksi tawuran.
"Selanjutnya pesan tersebut diteruskan melalui WAG kelompok pelaku. Sekira pukul 02.00 wib para pelaku dan kelompoknya sekitar 25 orang berkumpul diantaranya sudah membawa senjata tajam di Ruko Citra Harmoni Daerah Trosobo Taman. Selanjutnya mereka melakukan konvoi dengan sepeda motor menuju daerah Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo dengan tujuan untuk melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain," ungkapnya.
"Sekira pukul 03.00 wib kelompok pelaku tiba di simpang empat Wonoayu Sidoarjo namun ternyata kelompok penantang tidak datang, namun aksi mereka ada yang merekam dan akhirnya tersebar dan viral di media social," jelasnya.
Berdasarkan fakta tersebut Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka yaitu FS dan Sdr. D, selanjutnya dilakukan penahanan oleh penyidik.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata senjata penikam, atau senjata penusuk. Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara. (Yanti).
0 Komentar