Liputan5news.com Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk pelaku pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 23.30 wib, di sebuah rumah di Dsn. Glagaharum Rt.14 Rw.03 Ds. Glagaharum Kec. Porong Kab. Sidoarjo.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Rabu (1/3/2023).
Korban berinisial T (55) warga Dsn. Glagaharum Rt.14 Rw.03 Ds.
Glagaharum Kec. Porong Kab. Sidoarjo. (ditemukan meninggal dunia di TKP)
Sedangkan tiga pelaku diantaranya :
a. F (27) warga Ds.Glagaharum Kec.Porong Kab.Sidoarjo (Tetangga korban / Tertangkap tanggal 25 Pebruari 2023 di Cianjur Jawa Barat)
b. F.H. alias H (24) warga Ds. Penatarsewu Kec.Tanggulangin Kab.Sidoarjo (Tertangkap tanggal 27 Pebruari 2023 di rumahnya Ds. Penatarsewu Kec.Tanggulangin Kab.Sidoarjo)
c. Sdr. FK. alias P, laki-laki, 24 Th, alamat Sidoarjo (Belum Tertangkap)
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan pada tanggal 20 Januari 2023 Polsek Porong Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait dengan peristiwa ditemukannya mayat seorang perempuan dengan identitas Sdri. T yang diduga meninggal secara tidak wajar di Dsn. Glagaharum Rt.14 Rw.03 Ds.Glagaharum Kec.Porong Kab.Sidoarjo, dengan kondisi mayat korban pada bagian mulut terbungkam kain dan kaki tangan terlilit kain dan berdasarkan hasil Otopsi terhadap jenasah korban didapatkan keterangan bahwa penyebab kematian
“adanya kekerasan tumpul pada dada, perdarahan pada otot dada, memar paru sehingga mati lemas”.
"Selanjutnya Penyidik dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara dengan hasil bahwa diduga terdapat barang milik korban yang telah hilang diantaranya Televisi dan tabung gas LPG 3 Kg. Berbekal fakta tersebut selanjutnya Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidaorjo melakukan kegiatan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait adanya dugaan keterlibatan tetangga korban yaitu Sdr. F yang diperkuat indikasi dirinya telah meninggalkan rumahnya semenjak kejadian tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan selanjutnya penyidik melakukan pengejaran di sebuah kost di Gempol Pasuruan namun saat itu sudah berpindah tempat, hingga akhirnya pada tanggal 25 Pebruari 2023 Penyidik berhasil mengamankan Sdr. F dirumah istri sirinya di Cianjur Jawa Barat.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap Sdr. F, didapatkan keterangan bahwa dirinya
mengakui telah melakukan pencurian yang didahului dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban Sdri T pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 jam 23.30 WIB (12 hari sebelum korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia) bersama dengan Sdr. FK alias P dan Sdr. F.H. alias H," ungkapnya.
"Selanjutnya pada tanggal 27 Februari 2023 penyidik berhasil mengamankan Sdr. F.H. alias H di rumahnya Kec.Tanggulangin Kab.Sidoarjo. Berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan keterangan bahwa Sdr. F yang memiliki ide untuk melakukan pencurian dirumah korban, selanjutnya setelah mereka bertiga masuk kedalam rumah korban dengan cara membuka teralis rumah korban. Kemudian para pelaku mendapati rumah dalam keadaan gelap, namun secara samar korban terlihat masih berbaring tiduran di sofa sambil merokok, para pelaku merangkak mendekati korban dan Sdr. F membungkam mulut korban menggunakan tangan kanan dari belakang, Sdr. FK alias P memegangi tangan sambil menduduki bagian perut dan Sdr. F.H. alias H memegang kaki korban," jelasnya.
Kusumo juga menyampaikan karena korban berusaha meronta-ronta sambil berteriak “adek...! adek....!”. Lalu Sdr. FK alias P menaiki diatas perut korban sambil memegangi tangan korban agar korban tidak bisa bergerak. Lalu Sdr. F.H. alias H mengambil kain celana yang ada di sofa lalu diikatkan ke kaki korban, mulut korban diikat oleh Sdr. FK alias P, setelah korban terikat kaki, tangan dan mulutnya, para pelaku masih memegangi korban terus sampai kurang lebih 15 menit baru korban tampak lemas selanjutnya para pelaku mengambil barang milik korban dan keluar melalui jendela rumah korban sebelah barat.
"Adapun barang yang berhasil diambil adalah tabung LPG 3 Kg (di dapur), TV LCD 42 inch merek LG (di ruang tamu), Uang receh sejumlah usekitar Rp.225.000,- (di meja kamar) , BPKB Sepeda motor. Saat itu rencananya juga akan mengambil sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban namun ternyata pintu garasi terkunci," urainya.
Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Sdr. F dan Sdr. F.H. Als H telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo, sedangkan terhadap Sdr. FK alias P dalam pengejaran petugas.
"Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 365 ayat 4 KUHP Tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan dan mempermudah pencurian yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bersekutu.
Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," tandasnya.(Yanti)
0 Komentar