Liputan5news.com Pasuruan - Gelontoran dana Kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler senilai ratusan juta yang bersumber dari Dana bantuan operasional siswa (BOS) tahun anggaran 2020 dan 2021 di SMKN Winongan kabupaten pasuruan mendapat sorotan kalangan aktivis pemerintahan dan pendidikan.
Holilul rohman,lembaga Swadaya masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat (TAMPERAK) Pasuruan menjelaskan pada media ini bahwa SMKN Winongan mendapatkan kucuran dana BOS tahun 2020 sebesar Rp. 1.615.454.000 dan pada tahun Rp. 2021 sebesar Rp. 1.832.506.000 . Ungkapnya
Rohman menambahkan bahwa dari total anggaran bernilai miliaran rupiah tersebut, ada yang patut dipertanyakan dan dinilai janggal antara lain realisasi anggaran pada pengembangan perpustakaan tahun 2020 sekitar Rp. 231.000.000 dan tahun 2021 sebesar 76.000.000, yang dinilai tidak sesuai fakta yang ada."ditambah kejanggalan pada kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahun 2020 sebesar Rp. 271.730.000 dan tahun 2021 sebesar 15.295.000.
"padahal kita tahu bersama bahwa pada tahun pengganggaranya waktu itu kan gentingnya masa pandemi Covid-19, namun tetap saja ada penggunaan dana pembelajaran ekstrakurikuler dan perpustakaan bernilai ratusan juta. Terang Rohman dengan nada tanya.
Hal lain disesalkanya dari pihak SMKN Winongan terkait surat permintaan klarifikasi kejanggalan penggunaan dana BOS untuk pembelajaran dan ekstrakurikuler dimasa pandemi yang dibalas melalui surat jawaban klarifikasi oleh SMKN Winongan bernomor 03/TIM.ADV/III/2023 tidak menjelaskan secara pasti realisasi penggunaanya dan hanya terkesan balasan surat secara formalitas saja.
"Dalam pengelolaan dana BOS tahun 2020 dan 2021 sudah berpedoman pada Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. untuk pelaporan secara riil dan bertanggung Jawab sudah kami laporkan pada dinas penyelenggara sesuai kewenangannya. Jelas pihak SMKN Winongan melalui Tim advokasinya sebagaimana isi surat balasan klarifikasi yang diterima media ini.
Di ahir suratnya, pihak SMKN Winongan mempersilahkan para pihak untuk bertindak sesuai prosedur hukum jika pada surat jawabanya kurang memuaskan. "Jika dalam jawaban kurang memuaskan maka kami persilahkan saudara untuk bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terangnya di isi surat.
Menanggapi surat balasan pihak SMKN Winongan melalui Tim Advokasinya, Zainal Arifin pegiat pendidikan dan pemerintahan lainya berharap agar pihak penerima surat balasan, yakni lembaga Swadaya masyarakat TAMPERAK pasuruan agar melakukan gugatan terhadap SMKN Winongan dan meminta jawaban tertulis serta lampiran pada laporan pertanggungjawaban dana BOS tahun 2020 -2021 melalui gugatan sengketa informasi pada Komisi informasi di propinsi Jawa Timur.
"Sesuai undang undang keterbukaan informasi publik (KIP), yakni UU nomor 14 tahun 2008 . "Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa : Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini."ungkap Zainal, ketua Garda Nusantara Pasuruan. ( Lip/ze)
0 Komentar