Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Pembangunan Pertokoan Berdiri Dilahan Terbuka Hijau, Camat Grati Arahkan Untuk Tanya Langsung Pengembang

Liputan5News Pasuruan - Pembangunan pertokoan di Dusun Kebrukan, Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan terus mendapat perhatian masyarakat, pasalnya bangunan tersebut berdiri di atas ruang terbuka hijau. 

Zainal arifin, salah satunya mempersoalkan pembangunan pertokoan di desa kedawung kulon tersebut diduga belum memiliki ijin mendirikan bangun (IMB) yang kini disebut sebagai Persetujuan bangunan gedung (PBG), hal ini didasarkan pada bangunan tersebut yang berdiri diatas lahan produktif yang masih tumbuh subur tanaman pangan. 

"Pasal 17 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 31 UU Penataan Ruang menjelaskan definisi dari Ruang Terbuka Hijau." Ungkap Zainal

"Sebagaimana yang kita fahami bahwa Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika." jelasnya.

Zainal menambahkan bahwa Pemilik yang melaksanakan konstruksi sebelum terbitnya PBG akan dikenakan sanksi administrasi berupa  peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, pemanfaatan, dan pembongkaran.

Terkait pembangunan pertokoan yang diduga berdiri di atas ruang terbuka hijau di desa kedawung kulon tersebut, Camat Grati Muhamad Khilmi saat dikonfirmasi mempersilahkan untuk langsung berkomunikasi pada pihak pengembang. 

"Maaf sampean langsung ke pengembangnya ,karena  di kelola pribadi, bukan dari desa ,teguran dugaan kekurangan ijin bisa konfirmasi langsung ke yangg bersangkutan." Ungkapnya. (has/ze)

Posting Komentar

0 Komentar