Liputan5news.com Sidoarjo - Merasa sebagai ahli waris dari H. Rais yang syah, Suprapto dan Nurul Kholis dkk mengadukan ke Polresta Sidoarjo yaitu terkait dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik atau penyerobotan tanah sebagaimana pasal 263 KUHP atau pasal 266 KUHP atau pasal 385 KUHP yang terjadi di Desa Prasung Kec Buduran Kab Sidoarjo.
Melalui bantuan hukum Suara bangsa yaitu Jermias Marthinus Patty, S.H, M.H. dan Nur atim S.E,S.H., memenuhi panggilan Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan(SP2HP).
Bertempat di gedung Satreskrim Polresta Sidoarjo lt 2 ruang unit ldik V Pidek.Rabu (29/3/2023).
Sebagai kuasa hukum Jermias Marthinus Patty, S.H., M.H., yang akrab di sapa jeri menyampaikan bahwa kami di panggil terkait pelaporan kasus klien kami ahli waris H. Rais yaitu Suprapto dan Nurul Kholis. Pengaduan ini bermula dimana tanah H. Rais sekitar 9 hektar di kuasai orang lain yang mencoba masuk melalui cara memasukkan dokumen alas permohonan sertifikat atas nama Maulud Diana S.Psi, Aang Zunaidi dan Adi Alamsyah selaku teradu.
"Dengan segala cara mereka mencoba supaya dapat memiliki walau dengan cara memalsukan data maupun dokumen agar bisa terbit sertifikat atas tanah milik H. Rais. Dua orang menggunakan alas letter C 105 Persil 119 dan Persil 120 , masuk di wilayah letter C 373 Persil 118 dan satu orang lagi seakan membeli dari keturunan H. Rais dari anak yang pertama Rohma yang sudah meninggal pada tahun 1975. Dan tiba tiba ada perjanjian jual beli tanah tambak bulan Juni tahun 1996 sudah jelas ada pemalsuan dokumen yang di buat oleh kepala desa," tegas jeri.(Yanti)
0 Komentar