Liputan5news.com Sidoarjo - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil membekuk pelaku pengedar narkotika di wilayah sedati. Peristiwa terjadi pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2023 sekira Pukul 19.00 Wib di dalam rumah Jl. Sedati Agung II/2 Ds.Sedati Agung Sedati Sidoarjo.
Tersangka yang berhasil di ringkus yakni MNA (28) warga Jl. Sedati Agung II/2 Ds.Sedati Agung Sedati Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan pada hari dan tanggal tersebut diatas di Dalam rumah Jl. Sedati Agung II/2 Ds.Sedati Agung Kec.Sedati Kab.Sidoarjo anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MNA dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastic berat total 1.678,42 Gram, 659 Butir Pil extacy dan 395.000 Butir Pil logo LL warna putih. Jumat (3/2/2023).
"Kemudian dilakukan interogasi awal tersangka MNA mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu, Pil extacy dan Pil logo LL warna tersebut adalah milik Sdr. MAWAR HITAM (DPO) dengan Sdr. PESEK (DPO) sebagai Operator dan Tersangka berperan sebagai ‘kurir’ yang bertugas untuk meranjau barang kepada Pembeli atas petunjuk Bandar, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Lebih lanjut Kusumo menyampaikan barang Bukti yang berhasil dikumpulkan oleh polisi diantaranya :
-8 (delapan) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan ± 1.678,42 Gram.
-7 (tujuh) bungkus plastic isi Pil extacy logo Kuda jingkrak jumlah 659 Butir berat keseluruhan + 245,98 Gram.
-5 (lima) buah Kotak paket isi 395.000 Butir Pil logo LL warna putih
2 (dua) buah Timbangan elektrik.
-9 (sembilan) bungkus plastic bekas teh cina
1 (satu) buah HP.
"Akibat perbuatannya tersangka di kenakan ancaman hukuman :
- Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
- Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimum Rp 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
- Pasal 196 pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 ,- (satu miliar rupiah)
- Pasal 197 pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)," tandasnya.(Yanti)
0 Komentar