Liputan5news.com Sidoarjo - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil membekuk dua orang pelaku pengedar narkotika. Peristiwa terjadi pada hari Senin, tanggal 23 Januari 2023 sekira Pukul 23.00 Wib di Lobby Hotel Luminor Jl. Pahlawan Kel. Lemahputro Kec.Sidoarjo Kab.Sidoarjo.
Tersangka yang berhasil di ringkus yakni
- AR (44) warga Jl. Marga Bawera XVII Mojorejo Taman Kota Madiun
- AK Als CERET (42) warga Jl. Penataran Patihan Mangunharjo Kota Madiun.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan
Pada hari dan tanggal tersebut diatas di Lobby Hotel Luminor Jl. Pahlawan Kel. Lemahputro Sidoarjo anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AR bersama-sama dengan tersangka AK Als CERET dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan ± 1.967 Gram. Jumat (3/2/2023).
"Kedua Tersangka bertindak sebagai kurir/perantara mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan maksud dan tujuan untuk diserahkan kepada orang lain atas perintah dari Sdr. HUDA (DPO) yang menyuruh mengambil di Kamar No. 712 Lantai 7 Hotel Luminor Sidoarjo. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan barang Bukti yang berhasil di kumpulkan oleh polisi diantaranya:
- 14 (empat belas) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan ± 1.967 Gram
- 1 (satu) buah Tas warna hitam
- 3 (tiga) buah HP
- 1 (satu) unit Kendaraan R4 Grand LIVINA plat no pol H-9216-EY.
"Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pasal :
- Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
- Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimum Rp 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
- Pasal 132 ayat (1) pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut," tandasnya.(Yanti).
0 Komentar