Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Penelantaran Bayi Hasil Hubungan Gelap oleh Warga Wringinanom, disorot Pegiat Hukum Pidana Jawa Timur


Liputan5news.com Probolinggo - Mencuat dugaan upaya penghilangan nyawa janin dalam kandungan seorang perempuan warga dusun Talang desa bayeman kecamatan Tongas kabupaten Probolinggo nyaris di alami oleh seorang perempuan berusia 36 tahun bernama MK atau biasa dipanggil mariya. 

Hal ini diduga dilakukan oleh seorang ayah biologis sang janin, Hf 42 tahun warga dusun kulak desa wringinanom kecamatan Tongas. Hal ini diketahui usai sang ibu melahirkan di puskesmas curahtulis pada rabu, 8/2/2023 lalu dimana sang bayi dibiarkan begitu saja usai persalinan. 


Meski sang bayi ahirnya bisa di asuh oleh pasangan suami istri asal desa Branggah kecamatan Lumbang, namun upaya penelantaran anak dan upaya penghilangan janin saat berada dalam kandungan sang ibu oleh bapak biologis sang bayi yang diduga buah dari perselingkuhannya terus mendapatkan sorotan berbagai pihak karena dinilai sebagai bentuk perbuatan pidana. 

Hal ini salah satunya di ungkapkan oleh aktivis hukum pidana,Ismail makky ketua Forum rembug masyarakat Jawa Timur ( FORMAT) "Menelantarkan anak adalah praktik melepaskan tanggung jawab dan klaim atas keturunan dengan cara ilegal. Hukum menelantarkan anak di Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 59 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Isi pasal tersebut menjelaskan bahwa pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan hukum kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak korban penculikan penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban pelaku penelantaran.terang Makky

Makky menambahkan bahwa Seorang anak dikatakan terlantar apabila anak tersebut tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial. Anak yang ditelantarkan bukan hanya disebabkan oleh ketidakhadiran orang tua, melainkan hak yang seharusnya dimiliki oleh anak tidak terpenuhi karena suatu alasan dari kedua orang tua.tegasnya "hal ini sepatutnya dilaporkan pada pihak berwajib sebagai upaya langkah hukum bagi perlindungan anak dan perempuan." Tambah makky geram (ze/Din)

Posting Komentar

0 Komentar