Liputan5news.com Sidoarjo - Tugu Hikayat Babalayar yang dibanggakan oleh warga masyarakat kota sebagai ikon budaya kini mengundang kontroversi bagi para pemerhati dan menjadi sorotan publik termasuk diantara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Diduga dalam pembangunan Tugu Hikayat Babalayar ada indikasi kecurangan dari pemenang tender lelang, sehingga ada beberapa LSM yang melaporkannya ke Kejaksaan Sidoarjo.
Dari pelaporan beberapa LSM hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari kejaksaan. Untuk itu sesuai arahan bupati LSM Lira Sidoarjo Winarno, S.H., M.Hum. menugaskan Camat LSM Lira Gedangan Widodo untuk mengawal terkait kasus pembangunan monumen Tugu Hikayat Babalayar yang sudah dilaporkan oleh beberapa LSM ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Widodo selaku camat LSM Lira Gedangan menyampaikan terkait tugas yang diberikan kepada saya untuk menindak lanjuti laporan teman-teman LSM yang sudah masuk ke Kejaksaan terkait Tugu Hikayat Babalayar hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Rabu (8/2/2023).
"Untuk itu, apa yang diamanahkan kepada saya nantinya saya akan menghadap ke Kejaksaan, untuk menanyakan sejauh mana tindak lanjut laporan teman-teman yang hingga saat belum ada tindak lanjut," jelasnya.
Lebih lanjut Widodo menyampaikan kalau memang ada data-data yang kurang akurat, kami dari LSM Lira siap melampirkan data-data yang akurat dan kita bawa pada waktu menghadap bilamana diperlukan.
"Keresahan masyarakat timbul terkait adanya indikasi dana pembangunan Tugu Hikayat Babalayar menhabiskan dana sebesar 670 juta rupiah," ungkapnya.
Widodo juga menyampaikan nanti kita akan menghadap, kalau ada data yang kurang lengkap maka akan kita lengkapi agar laporan ini segera di tindak lanjuti.
"Semua data yang kita miliki Insya Allah akurat karena sudah kita kaji dengan tim ahli dan sudah kita bicarakan. Barangkali diperlukan oleh Kejaksaan inilah data terakhir dari LSM Lira sudah kami siapkan," tegasnya.
"Hingga saat ini sudah ada 4 LSM yang melaporkan ke Kejaksaan. Saat ini kita hanya melengkapi dan mendorong agar laporan ini segera ditindak lanjuti oleh kejaksaan," tandasnya. (Yanti)
0 Komentar