Liputan5news.com Sidoarjo - Menindak lanjuti arahan Bupati LSM Lira Sidoarjo Winarno, S.T., S.H., M.Hum yang menugaskan Camat LSM Lira Gedangan Widodo untuk mengawal terkait pembangunan monumen Tugu Hikayat Babalayar yang sudah dilaporkan oleh beberapa LSM ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Maka pada hari ini, Selasa (14/2/2023) Camat LSM Lira Gedangan Widodo mendatangi Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menyerahkan data-data pelengkap jika dibutuhkan oleh pihak kejaksaan dan audensi untuk menekankan adanya tindak lanjut dari kejaksaan terkait laporan beberapa LSM.
Usai menyampaikan berkas data-data, Camat LSM Lira Gedangan Widodo menyampaikan pada hari ini kita berkirim surat kepada Kejari Sidoarjo dalam hal Tugu Hikayat Babalayar. Untuk mendorong teman-teman LSM yang sudah berkirim surat ke Kejari Sidoarjo untuk segera ditindak lanjuti oleh Kejari Sidoarjo.
"Kita sudah menyiapkan berkas-berkas yang sudah dikaji oleh tim ahli dari LSM Lira, supaya secepatnya Pengaduan masyarakat dan LSM terkait pembangunan Tugu Hikayat Babalayar untuk segera ditindaklanjuti. Kita selalu bersinergi dengan kejari Sidoarjo untuk kelangsungan Goverment di Sidoarjo," jelasnya.
Lebih lanjut Widodo menyampaikan pengaduan Tugu Hikayat Babalayar oleh masyarakat dan LSM terjadi karena diduga ada indikasi mark up dari proyek tersebut dengan nilai 670 juta. Menurut kajian tim ahli LSM Lira nilai proyek hanya sekitar 300 an juta rupiah.
"Kita tunggu hingga satu minggu ke depan kejari Sidoarjo untuk mempelajari surat surat yang kita kirim," tandasnya. (Yanti).
0 Komentar