Liputan5news.com Sidoarjo - Aliansi Jurnalis Sidoarjo (AJS) menyerahkan seluruh dokumen perubahan kepengurusan AJS ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sidoarjo.
Ketua AJS Sidoarjo, Yahya mengatakan AJS sudah memiliki legalitas lengkap mulai dari perubahan akte notaris kepengurusan Aliansi Jurnalis Sidoarjo, SK Kemenkumham serta legalitas lainnya yang memang dibutuhkannya.
"Alhamdulillah hari ini, kami bisa menyerahkan perubahan dokumen legalitas AJS ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo. Ibarat mobil, kami sudah memiliki SIM dan STNK, " ujar Yahya di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, Kamis (16/01/2023).
Yahya menegaskan AJS hanya ada satu dan tidak ada AJS yang lainnya. Dengan adanya legalitas maka anggota AJS semakin solid dan makin bisa mengembangkan kualitas pemberitaan masing-masing media yang sudah tergabung dengan Aliansi Jurnalis Sidoarjo (AJS).
"Kami juga memfasilitasi seluruh anggota AJS untuk segera memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan, " imbuhnya.
Ditempat yang sama, Staf Ikom Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, Puji Hartini menerima dokumen legalitas pembentukan AJS.
"Saya terima berkasnya dan Terima kasih atas kerjasama dari AJS semoga kerjasama ini terus terjalin semakin baik, "tandasnya.(Yanti)
0 Komentar