Liputan5News.com Lumajang - Santer di bicarakan masyarakat Desa Krai kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, berhembus kabar di masyarakat kinerja pemerintah desa krai yang diduga kurang maksimal pasalnya dimana Dana Desa (DD) tahun 2022 di tahap ll dan tahap lll belum cair hingga saat ini sehingga pembangunan di desa Krai tersendat.
Tidak cairnya Dana Desa bukan tidak ada permasalahan akan tetapi tidak cairnya anggaran Dana Desa tersebut di karenakan diduga ada masalah di tahun 2021 yang masih belum bisa di pertanggung jawabkan oleh Pemdes Krai.
Keprihatinan Masyrakat dengan kondisi desa Krai yang saat ini pembangunan tidak terselenggara di benarkan oleh salah satu Masyarakat yang tak mau namanya di mediakan.
"Belakangan ini di Krai tidak ada pembangunan apapun bahkan kondisi desa memprihatinkan, Kepala Desanya jarang kelihatan di desa apalagi di kantor desa, hampir tidak pernah, parahnya lagi ambulance desa sudah lama mangkrak dan kondisinya sudah tidak layak, isi didalam mobil ambulan juga amburadul," ujarnya sembari meminta namanya tidak dimediakan.
Camat Yosowilangun Agni Asmara Megatrah membenarkan bahwa hingga saat ini dana desa tahun 2022 belum di salurkan /cairkan karena terkendala dengan dana desa tahun 2021.
"Iya DD tahun 2022 tidak bisa kita salurkan, karena pertanggung jawabannya yang tahun 2021 dan tahap 1 tahun 2022 belum selesai dan saat ini permasalahan ini sudah ditangani Inspektorat," ungkap Camat Yosowilangun beberapa waktu yang lalu saat di hubungi via telepon.
Ditanya adanya terkait dumas warga Krai ke Polda Jatim, Agni membenarkan bahwa tim Polda sudah turun.
"Oh iya ada, tim Polda sudah turun dan sudah ditangani tinggal menunggu hasilnya," tegasnya.
Terpisah, Aan Inspektur pembantu I di Inspektorat Lumajang saat di konfirmasi menyampaikan bahwa untuk Desa Krai pihaknya diminta untuk melakukan audit investigatif di lanjutkan dengan permintaan audit perhitungan kerugian keuangan Negara, oleh pihak Polda Jatim.
"Kami diminta oleh tim Polda untuk melakukan audit investigatif setelah itu dilanjut dengan permintaan audit perhitungan kerugian keuangan negara dan hasilnya sudah kita sampaikan ke Polda Jatim, saat ini sudah ditangani langsung oleh Polda," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Lumajang Mustajib menyampaikan bahwa untuk Kepala Desa Krai sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jatim.
"Informasinya itu sudah dalam penanganan Polda Jatim tetapi saya tidak dapat surat tembusannya dan informasinya itu sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jatim," terangnya via telepon, selasa (17/01/23)
"Itu informasinya terkait penyalahgunaan Dana Desa ditahun 2021 dan 2022 tahap I," tambahnya.
Humas Polda Jatim Kombes Pol Darminto sa’at dikonfirmasi salah satu media terkait status Kades Krai Kecamatan Yosowilangun - Lumajang, pihaknya akan cek data dulu.
"Nanti di cek.." Tulisnya via whatsApp nya, selasa (17/01/23)
Hingga berita ini dimuat, Kepala Desa Krai Laili Syahril Mubarok belum berhasil di konfirmasi, yang bersangkutan jarang di kantor dan dihubungi via telepon dinomor 081235534xxx hanya terdengar nada sambung tidak terangkat. (Tim)
0 Komentar