Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Tak Jelas Sumber dan Peruntukannya, Dana Aspirasi DPRD Provinsi Jatim di Desa Rowo Gempol Rawan Double Counting

Liputan5news.com Pasuruan - Pembangunan dilingkup yayasan pendidikan kembali dapat sorotan. Hal ini seperti yang ada di pembangunan di yayasan Darul ulum pada unit pendidikan Raudlatul Atfal (RA) dan PAUD (pendidikan anak usia dini, di desa Toeogempol kecamatan Lekok kabupaten Pasuruan. 

Pasalnya pembangunan yang dikerjakan untuk pengada ruang kelas baru, RA di yayasan yang baru selesai sekitar November 2022 kemaren tersebut tidak bisa diketahui oleh masyarakat jumlah dan sumber anggaran serta model peruntukanya.

Ahmad hasani salah satu kepala sekolah di yayasan menyatakan bahwa sumber dana pembangunan RA ini merupakan pemberian dari seorang anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) propinsi Jawa Timur dan pembangunanya dikooordinir dan dikerjakan oleh seorang kontraktor dari luar desa. 

Hal sama juga di ungkapkan oleh Sastro, Ketua Yayasan Pendidikan Darul Ulum Desa Rowogempol ketika dikonfirmasi tentang sumber dana dan nilai anggaran pada pembangunan RA tersebut. "Anggaran pembangunan RA tersebut diberi oleh Neng Fitri mas (Aida fitria, anggota dewan propinsi Jawa Timur dari Fraksi PKB, red), adapun jumlah anggaranya sekitar Rp. 216.000.000,ungkapnya saat ditemui media ini. Namun ketika dikonfirmasi sumber anggaran berasal dari satuan kerja apa, kembali Astro menyatakan tidak tahu dan bersikukuh diberi oleh Aida fitria sang legislator Jawa Timur tersebut. 

"Untuk sumbernya dari mana, saya tidak tahu mas, hanya yang kita tahu bantuan di RA tersebut dari Neng Fitri,dan yang borong pekerjaan pak Haji Yajid orang desa Tebas. "Kita hanya Terima kunci saja."Sama dulu yang MI (Madrasah ibtidaiyah) juga di beri oleh pak Anwar sadad (anggota DPRD Jawa Timur, F. Gerindra. Red) ungkap Astro tegas. 

Ketidaktransparan penggunaan anggaran pada pembangunan di yayasan Darul ulum desa Rowogempol tersebut sangat disayangkan oleh masyarakat,karena mencerminkan seolah sangat anggota DPRD propinsi Jawa Timur tersebut di anggap sangat tidak mencerminkan budaya patuh terhadap aturan yang notabene dibuat oleh mereka sendiri, hal ini di ungkapkan oleh Zainal arifin, aktivis pemerintahan Garda Nusantara pasuruan. 

"Ini seolah sengaja melakukan upaya pembodohan pada masyarakat, dan juga tindakan yang inkonsisten dari para anggota dewan propinsi jatim.dimana seharusnya mereka bisa memberikan pemahaman pada masyarakat bahwa mereka merupakan perwakilan atau fasilitator untuk kepentingan rakyat dan negaranyanegaranya. "disamping ketidaktransparanan tersebut juga rawan terjadinya Double counting atau tindakan Dobel dengan Anggaran pendidikan ataupun Hibah dari lembaga pemerintah lainya." ungkapnya.

Adapun fasilitas ataupun uang yang digunakan dalam pemberian bantuan pada masyarakat, dan juga lembaga berbasis masyarakat tersebut merupakan uang yang bersumber dari anggaran negara, Seharusnya dilaksanakan sesuatu aturan yang berlaku dan berasaskan prinsip keterwakilan, keterbukaan serta terpercaya. Sebagaimana harapan pemerintah sesuai aturan yang ada. 

Salahsatunya seperti halnya Peraturan Presiden (PerPres) Nomor: 54 tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap bangunan FISIK yang DIBIAYAI Negara WAJIB mempasang papan nama proyek (plank proyek) dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek dan juga MELANGGAR Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 tahun 2008. Jelas Zainal (pur/ze)

Posting Komentar

0 Komentar