Liputan5news.com Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk pelaku pengeroyokan hingga meninggal yang terjadi pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 02.30 Wib di dipinggir jalan Ds. Cemandi Kec. Sedati Kab. Sidoarjo.
Dilaporkan pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023. Korban diketahui berinisial A.J.(25) warga Ds. Jerukgamping Kec. Krian Kab Sidoarjo. (Meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2023 sewaktu menjalani perawatan medis di RSUD Kab. Sidoarjo)
Adapun tersangka yang berhasil dibekuk diantaranya D.B, (26) warga Kel.Latsari Kec.Mojowarno Kab.Jombang (Tertangkap Tgl 04 Januari 2023 di Kel. Petungsari Kec. Pandaan Kab. Pasuruan), B.M (23) warga Ds Latsari Kec Mojowarno Kab Jombang. (Tertangkap tanggal 19 Januari 2023 di Kel. Gianyar Kab. Gianyar Prov. Bali), W (22 ) warga Ds. Mendenrejo Kec Kradenan Kab Blora. (Tertangkap tanggal 19 Januari 2023 di Kel. Ungasan Kec. Kuta Selatan Kab. Badung Bali) sedangkan satu orang berinisial R als. B. Belum tertangkap.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2022 jam 02.00 wib Polsek Sedati Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait dengan dugaan peristiwa penganiayaan terhadap korban Sdr. A.J hingga memerlukan perawatan medis selama 5 hari di RSUD Kab. Sidoarjo dan selanjutnya dinyatakan telah meninggal dunia. Selasa (24/1/2023).
"Untuk mengetahui sebab pasti kematian korban, penyidik menindaklanjuti dengan meminta dilakukan otopsi mayat korban di RS. Pusdik Sabhara Porong dan dari hasil pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada daun telinga, pipi, dahi, lutut tungkai bawah, punggung. Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada otot dan tulang kepala, patah tulang rahang dan belakang kepala, patah tulang dasar tengkorak, perdarahan pada dibawah selaput keras otak, perdarahan dibawah selaput laba-laba otak. Kelainan tersebut diakibatkan kekerasan tumpul. Untuk sebab kematian kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan dibawah selaput keras otak dan dibawah selaput laba-laba yang menyebabkan mati lemas," jelasnya.
Lebih lanjut Kusumo menyampaikan berdasarkan hasil otopsi tersebut, selanjutnya penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan kegiatan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta melakukan kegiatan Olah TKP hingga mendapatkan informasi bahwa pada tanggal 30 Desember 2023 sekitar jam 02.30 wib korban ditemukan masyarakat dalam keadaan lebam-lebam tak sadarkan diri dipinggir jalan Ds. Cemandi Kec. Sedati Kab. Sidoarjo selanjutnya dibawa ke RSUD Kab. Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan medis hingga 5 hari kemudian pada tanggal 03 Januari 2022 jam 19.30 wib korban meninggal dunia, dan peristiwa tersebut dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Sedati.
"Penyidik mendapatkan petunjuk terkait adanya permasalahan yang diduga melatarbelakangi peristiwa tersebut berkaitan dengan korban yang pernah menjanjikan Sdr. D.B. untuk bekerja di pabrik Cat Avian Surabaya dibagian Gudang dengan membayar uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), namun setelah ditunggu lama tidak ada kejelasan dan korban juga menawarkan untuk bekerja di pabrik Kapal Api Krian Sidoarjo dan dimintai uang Rp.300.000,- dengan dalih untuk pembayaran seragam, ternyata pekerjaan yang ditawarkan tidak terealisasi. Kemudian penyidik melakukan pengejaran terhadap Sdr. D.B dan pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 di Kel. Petungsari Kec. Pandaan Kab. Pasuruan dapat dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Sdr. D.B. selanjutnya mengembang pada 3 (tiga) pelaku lain yang diduga turut serta melakukan pengeroyokan terhadap korban yaitu Sdr. B.M alias S, Sdr. W dan Sdr. R alias B;
"Kemudian penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Sdr. B.M alias S hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 di Kel. Gianyar Kab. Gianyar Prov. Bali dan Sdr. W di Kel. Ungasan Kec. Kuta Selatan Kab. Badung Prov. Bali," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang berhasil ditangkap didapatkan keterangan sebagai berikut :
"Pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekitar pukul 19.15 Wib Sdr. D.B. bersama dengan Sdr. R als. B menemui korban di tempat kerjanya di daerah Sedati Sidoarjo dan meminta tanggung jawab korban untuk mengembalikan uang Rp.1.300.000,- yang pernah diberikan kepada korban sebagai biaya atas pekerjaan yang ditawarkan korban namun tidak terealisasi, namun saat itu korban hanya dapat membayar Rp.250.000,- dan sisanya dijanjikan hari Kamis tanggal 29 Desember 2022, namun pada hari yang dijanjikan korban tidak memiliki uang," jelasnya.
Selanjutnya Kusumo mengungkapkan sekitar pukul 22.00 Wib di tempat kos Sdr. B.M als. S di Ds. Tambak Sawah Kec. Waru Kab. Sidoarjo Sdr. D.B, Sdr. B.M als. S, Sdr. W dan Sdr. R als. B berkumpul sambil minum arak, kemudian jam 23.00 wib Sdr. D.B. memberitahukan kepada Sdr. R als. B bahwa urusannya dengan korban belum selesai, mendengar hal itu Sdr. R als. B tersulut emosinya dan mengajak para pelaku mencari korban di tempat kerja korban di daerah Sedati Juanda Sidoarjo dengan mengendari sepeda motor.
"Kemudian Sdr. D.B. turun dari motor dan menuju pintu mes tempat korban bekerja dan melihat korban sedang tidur selanjutnya dibangunkan, setelah korban terbangun Sdr. D.B langsung merangkul (memiting) korban dan diseret kejalan, saat itu Sdr. R als. B langsung melakukan pemukulan terhadap korban diikuti oleh Sdr. Sdr. B.M als. S dan Sdr. W juga ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban pada tubuh dan kepala korban dengan tangan kosong hingga korban tersungkur dan tak sadarkan diri, selanjutnya para pelaku meninggalkan korban dilokasi kejadian," ungkapnya.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan atas perbuatannya tersangka di sangkakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Barang siapa dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebakan mati. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 351 ayat (3) KUHP
Penganiayaan yang mengakibatkan mati. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Yanti)
0 Komentar