Liputan5news.com Sidoarjo - Dua pelaku penyalahgunaan pengangkutan niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, Pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Raya KM.30 Bypass Krian Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo;
Kedua tersangka inisial F.T., 39 tahun, alamat Ds. Sendangguwo Kec. Tembalang Kota Semarang; (Sopir), dan Sdr. S.H, 43 tahun, alamat Ds. Kaligawe Gayamsari Kota Semarang. (Sopir Pengganti), modus pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan BBM jenis Bio Solar dengan menggunakan kendaraan truk yang di dalam Boxnya terdapat tangki kapasitas 10.000 Liter, dan telah terisi 8.000 liter BBM Jenis Bio Solar bersubsidi. yang berasal dari SPBU dengan melakukan pengangkutan dari Semarang dibawa ke pembeli di Jawa Timur.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya menyampaikan, bahwa barang bukti yang diamankan berupa satu unit kendaraan Truck Fuso warna merah Nopol H-1598-QF yang di dalam Boxnya terdapat satu buah tangki kapasitas 10.000 Liter yang berisi sekitar 8.000 liter BBM Jenis Bio Solar; satu buah kunci warna hitam, STNK Nopol H-1598-QF, adapun motif pelaku untuk mendapatkan keuntungan dari pengangkutan tersebut deng upah yang lebih besar karena rencananya BBM tersebut akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Kamis (12/1/2023).
"Pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 Satgas Penanganan dari Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan di wilayah Sidoarjo Barat (Kec. Krian, Kec. Balongbendo, Kec. Tarik )," jelasnya.
Lebih lanjut Kusumo menyampaikan sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Raya KM.30 Bypass Kec. Krian Kab. Sidoarjo petugas menjumpai 1 (satu) unit kendaraan Truck Fuso warna merah Nopol H-1598-QF yang kemudikan oleh Sdr. F.T (Sopir) dan Sdr. S.H. (Sopir pengganti) telah melakukan pengangkutan BBM Jenis Bio Solar bersubsidi, yang di dalam Box kendaraan tersebut ditemukan tangki dengan kapasitas 10.000 Liter dengan berisikan BBM Jenis Bio Solar; Selanjutnya terhadap pengemudi berikut kendaraan diamankan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan.
"Bahwa kendaraan Truck Fuso warna merah Nopol H-1598-QF tersebut telah melakukan pengangkutan BBM Jenis Bio Solar bersubsidi yang berasal dari pembelian pada SPBU di wilayah Semarang Jawa Tengah dengan cara menggunakan kendaraan lain selanjutnya BBM-nya disedot dan dipindahkan kedalam kendaraan Truck Fuso warna merah Nopol H-1598-QF yang didalam boxnya terdapat tangki dengan kapasitas 10.000 Liter yang berisi BBM jenis Bio Solar hinga terkumpul sebanyak sekitar 8.000, selanjutnya hendak dilakukan pembongkaran di wilayah Sidoarjo Jawa Timur atas petunjuk dari sdr I selaku pemiliknya," jelasnya.
Kusumo juga menyampaikan tersangka melakukan pengangkutan BBM Bio Solar bersubsidi tersebut atas perintah dari Sdr. I dengan diberikan upah borongan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak pihak yang diduga turut serta melakukan tindak pidana tersebut.
"Penyidik menetapkan kedua tersangka dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000," tandasnya. (Yanti).
0 Komentar