Liputan5news.com Probolinggo - Peternakan ayam petelur milik CV. ARIA AGRO WIJAYA di Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo mendapatkan sorotan berbagai pihak, salah satunya karena dalam menjalankan usahanya berjarak sangat dekat dengan permukiman warga. Kamis (26/01/2023).
Tempat usaha peternakan ayam tersebut berada sekitar 10 meter dari permukiman. dan Yang menjadi permasalahan adalah bau tidak sedap yang ditimbulkan dari usaha peternakan tersebut sangat mengganggu masyarakat sekitar peternakan. Selain itu adalah banyaknya lalat yang timbul hingga masuk ke rumah-rumah penduduk sekitar yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan warga sekitar." ungkap salah satu warga di dekat lokasi peternakan pada Liputan5news.
Terkait keluhan warga tersebut, pihak management perusahaan belum bisa ditemui. Satpam perusahaan ketika diminta untuk bisa mempertemukan dengan pihak management menyatakan bahwa untuk saat ini tidak ada. "Kalau tidak ada janjian tidak bisa ketemu mas, tulis saja keperluannya biar nanti dihubungi oleh perusahaan." Ungkap satpam sambil menyodorkan buku kecil dan pulpen untuk media ini menuliskan keperluanyakeperluanya, terangnya saat ditemui Senin, (23/1) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Zainal Arifin ketua Aliansi jaringan Indonesia bersatu (AJIB) Probolinggo meragukan keberadaan ijin usaha ataupun proses perijinanya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. "Menurut Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, Izin Gangguan diatur di dalam Peraturan Daerah, sehingga kewenangan menentukan peraturan Izin Gangguan ada pada daerah masing-masing. Ungkapnya
Zainal menambahkan bahwa Izin gangguan yang telah diberikan dapat dicabut dengan diberikan surat peringatan sekali terlebih dahulu oleh Bupati apabila:pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud, pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya serta melakukan pencemaran yang mengakibatkan kerusakan dan gangguan lingkungan. (Ze/SIM)
0 Komentar