Liputan5news.com Probolinggo - Larangan penebangan pohon di pinggir laut atau mangrove tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan nomor 41 tahun 1999, dan masalah pidananya di atur pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar
Namun ancaman pidana dan denda tersebut tidak berlaku pada dugaan pelanggaran penebangan hutan mangrove yang dilakukan oleh PT. Triliun yang dalam ijin usahanya di Kabupaten Probolinggo, tepatnya di desa Curah Sawo, Kecamatan Gending telah melakukan reklamasi atau pengurukan tambak dibibir pantai dengan melakukan penebangan atau perusakan hutan bakau atau mangrove dilokasi tersebut." artinya tidak sesuai dengan ijin awalnya".Hal ini sebagaimana di ungkapkan yoyok dari G-MAS Probolinggo.
"Beberapa waktu lalu kita sudah lakukan audiensi dengan pihak satuan kerja terkait di Pemkab. Probolinggo mas, dan kegiatan reklamasi tambak serta penebangan mangrove oleh PT. Triliun dihentikan sementara sampai ijinya terpenuhi dan lengkap. Namun dilapangan kita lihat ternyata ada aktivitas lagi, ini kan Pemkab di anggap tak bertaji." ungkap yoyok.
"Surat aduan atas kegiatan tersebut sudah kita layangkan pada Pemkab Probolinggo, dan balasan surat juga sudah kita Terima." Tegasnya
dari surat balasan oleh Pemkab Probolinggo yang diterima media Liputan5news ini ternyata benar tertulis pada point ke 1 yang menjelaskan bahwa Pemkab (Plt. Bupati *red) tidak pernah mengeluarkan ijin pemotongan mangrove yang di ajukan oleh PT. TRILIYUN ," dan kami tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk apapun dari PT. Triliyun. Sebagaimana penjelasan pada surat balasan dari pemerintah Kabupaten Probolinggo yang tertulis atas nama Bupati probolinggo, pada sekretariat daerah U.B, Asisten perekonomian dan pembangunan, Ahmad Hasyim Ashari dengan nomor surat 005/03/426.40/2023 tertanggal 5 Januari 2023.(zei)
0 Komentar