Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Paguyuban PKL Pasar Larangan Sidoarjo Menolak Direlokasi


Liputan5news.com Sidoarjo - Puluhan orang yang mengatasnamakan paguyuban pedagang kaki lima (PKL) pasar larangan kembali berdemontrasi. Mereka menutup sebagian akses jalan di depan pasar Larangan tepatnya di jalan Sunandar Priyo Sudarmo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo - Jawa Timur. Senin (9/1/2023).

Para PKL tersebut berdemontrasi dan menolak untuk direlokasi ke sisi barat Pasar Larangan. Mereka semula berjualan di sisi Timur pasar Larangan menggunakan tenda.

Dimas Yemahura Alfa rauf selaku lawyer PKL pasar Larangan mengatakan tujuan kami melakukan demontrasi pada hari ini adalah kami rakyat kecil meminta kebijaksanan dan kerendahan hati dari para  stake holder untuk tidak melakukan relokasi atau  pemindahan para PKL karena sangat berdampak pada pendapatan atas mata pencahatian mereka.

"Kami berharap pemerintah bisa melakukan penataan yang sebaik mungkin, tanpa harus  melakukan upaya-upaya refresif yang justru akan menimbulkan keresahan bagi para pedagang sendiri dan masyarakat Sidoarjo," tambahnya. 

Disingung terkait perjanjian PKL untuk merelokasi sendiri pada tanggal 9 Januari 2023 Dimas menyampaikan bahwa perjanjian itu dilakukan oleh para pedagang yang menyetujui tetapi anehnya pedagang yang bertanda tangan tidak di ijinkan untuk mengikuti pengambilan nomor stand. Pengambilan nomor dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak terbuka.

"Kami sangat menyayangkan adanya aksi-aksi dari petugas kepolisian Sidoarjo, bukannya mereka menjembatani aspirasi para PKL untuk masuk hadir di acara pengundian nomor stand tapi pihak kepolisian menghalang-halangi para PKL masuk ke lokasi pengundian nomor stand. Hal ini menjadi catatan bagi kami untuk kita laporkan akan diproses secara disiplin di tingkat kepolisian," jelasnya. 

Sementara itu Kabid. Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yani setyawan ketika ditemui di kantornya menyampaikan pada hari ini perwakilan dari para PKL berdialog dengan komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo. Namun dikarenakan Komisi B ada kegiatan diluar sehingga tidak bisa menemui mereka. 

"Disperindag Kabupaten Sidoarjo meminta bantuan penertiban kepada kami terkait rencana relokasi pedagang yang semula ada di depan toko untuk dialihkan ke tempat yang disediakan oleh pasar," jelasnya. 

Lebih lanjut Yani menyampaikan mereka adalah para PKL yang belum terdaftar sebagai anggota  asosiasi pedagang pasar. Disperindag sudah menyiapkan tempat relokasi dan para pedagang akan dirangkul untuk menjadi anggota asosiasi pedagang pasar Larangan. Disperindag akan menyediakan tempat relokasi yang representatif, tidak kumuh dan lebih layak serta tidak dipungut biaya apapun.

"Memang para PKL pasar larangan diharapkan oleh kepala Disperindag dapat berjualan dengan layak dan bisa dijadikan anggota pedagang pasar tetap serta di pindahkan ditempat yang layak dan tidak dipungut biaya," jelasnya. 

Yani juga menyampaikan kemarin sudah dilakukan pengundian bagi pedagang yang mau pindah. Sebagian sudah mau pindah,  namun ada sekelompok pedagang yang tidak mau pindah melakukan intimidasi dan ancaman dan mempengaruhi pedagang yang mau pindah dan tentunya hal ini ditangani oleh pihak kepolisian. 

"Hari ini tanggal 9/1/2023 adalah batas akhir relokasi secara mandiri. Nanti pada saat penertiban akan kita lakukan pengosongan di sisi timur pasar Larangan," jelasnya. 

Disinggung mengenai petugas kepolisian dan Pol PP yang membentuk barikade untuk menghalangi PKL yang akan mengikuti undian nomor stand ,"Yani mengiyakan hal ini disebabkan karena para PKL akan melakukan tindakan provokasi dan tentunya ini merupakan tindakan kami dari petugas untuk  antisipasi  dan menghindari hal yang tidak diinginkan. Pengambilan nomor undian stand pun juga dilakukan di tempat terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi atau pun disembunyikan," tandasnya. (Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar