Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Kurang Dari 24 Jam Pelaku Pembunuhan di Semampir-Sedati Berhasil Dibekuk Polisi


Liputan5news.com Sidoarjo - Kurang dari 24 jam Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk pelaku pembunuhan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 sekira jam 15.30 wib di sebuah lahan kosong di Jl. Raya Juanda Ds. Semampir Kec. Sedati Kab. Sidoarjo.

Korban. D.S.(21) warga Desa Pranti Kec. Sedati Kab Sidoarjo. Korban ditemukan  meninggal dunia di TKP.

Sedangkan pelaku. A.Y alias B (20) warga Ds. Pepe Kec Sedati Kab Sidoarjo. 

Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan diantaranya : Sebilah clurit; Sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol W-3873-NAX; 1 HP Merk Redmi warna hijau; Sepasang sandal selop coklat; 1 HP Merk Samsung Warna merah; Sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol : W-2003-NAB

Terkait kejadian tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan Pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 sekitar jam 16.30 wib Polsek Sedati Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan telah 
ditemukannya mayat seorang laki-laki di areal tanah kosong JI. Raya Juanda Ds.Semampir Kec. Sedati Kab. Sidoarjo. Informasi awal yang diterima bahwa mayat tersebut belum  diketahui identitasnya. Selanjutnya dilaporkan kepada perangkat desa hingga akhirnya dapat diketahui identitasnya oleh keluarga korban dengan identitas korban atas nama D.S. (21 Th) yang berasal dari Desa Pranti Kec. Sedati Kab Sidoarjo. Jumat (6/1/2022).

"Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek Sedati dengan melakukan kegiatan dengan Olah TKP dan didapatkan hasil bahwa di TKP ditemukan mayat seorang laki-laki yang teridentifikasi atas nama  D.S. yang mengalami luka tusuk pada dada kiri, lengan atas kiri dan punggung kiri," jelasnya. 

Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan selanjutnya terhadap jenazah korban dibawa ke RS. Bhayangkara Pusdik Porong untuk dilakukan otopsi, dengan hasil pemeriksaan luar diantaranya terdapat luka tusuk pada dada kiri, lengan atas kiri dan punggung kiri dengan kesimpulan bahwa 
”Penyebab kematian akibat luka tusuk pada dada kiri yang menembus jantung 
sehingga mati lemas.

"Kemudian penyidik Unit Resmob Polresta Sidoarjo dan Polsek Sedati melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan didapatkan petunjuk dimana A.Y. alias B sebelum kejadian telah mengajak ketemu korban di areal tanah kosong JI. Raya Juanda Ds. Semampir Kec. Sedati Kab. Sidoarjo . Atas petunjuk tersebut selanjutnya penyidik  melakukan pengejaran dan kurang dari 24 jam yaitu pada jam 21:30 Wib di rumah keluarganya di Ds. Pepe Kec. Sedati Kab. Sidoarjo A.Y. alias B berhasil ditangkap," urainya. 

Kusumo juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap A.Y. alias B. didapatkan keterangan bahwa : pelaku dan korban sudah kenal sebagai teman dan sekitar 2 bulan yang lalu pelaku mengenalkan korban dengan istrinya dan sejak saat itu pelaku sering berkunjung main ke rumah pelaku.

"Kemudian pelaku mengetahui adanya komunikasi melalui Chat WhatApps antara korban dengan istri pelaku sehingga timbul rasa cemburu dan menjadikan rumah tangga tidak harmonis. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 jam 15.05 wib pelaku melalui Chat WA mengajak korban janjian untuk  ketemu di sebuah lahan kosong di Ds. Semampir Kec. Sedati Kab. Sidoarjo dengan alasan untuk  meminta penjelasan adanya kecurigaan hubungan dekat istri pelaku dengan korban, selanjutnya pelaku telah mempersiapkan sebilah clurit dengan niat awal untuk menakuti korban," ungkapnya. 

"Setelah pelaku dan korban bertemu di TKP, terjadi cek-cok dan selanjutnya pelaku mengambil clurit dari dalam jok sepeda motornya dan membacokkan ketubuh korban sebanyak 3 kali, hingga korban jatuh terlentang. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian," ungkapnya.  

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. Subsidair Pasal 338 KUHP 
Dengan sengaja merampas nyawa orang lain
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tandasnya. (Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar