Liputan5news.com Sidoarjo - CWB (18) lelaki asal Gedangan-Sidoarjo berhasil di amankan Satreskrim Polresta Sidoarjo. CWB melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau kepada VSJ (18) yang merupakan pacarnya. VSJ yang merupakan karyawan Toko dipaksa pulang di saat masih jam kerja.
Peristiwa terjadi pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB di Toko House Of Divara Perum Graha asri Sukodono Blok C4 Ds. Pekarungan Kec.Sukodono Kab. Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Wahyu Bintoro menyampaikan kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo telah menerima informasi terkait dengan viralnya video rekaman CCTV pada media sosial yang menggambarkan peristiwa adanya seorang laki-laki melakukan pengancaman dengan menggunakan pisau terhadap perempuan pada sebuah Toko," jelasnya. Kamis (12/1/2023)
"Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukodono dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan petunjuk bahwa lokasi kejadian adalah di Toko House Of Divara Perum Graha Asri Sukodono Blok C4 Ds. Pekarungan Kec.Sukodono Kab. Sidoarjo. Selanjutnya penyidik langsung mendatangi lokasi kejadian dan berdasarkan keterangan para saksi di TKP akhirnya penyidik mendapatkan fakta adanya peristiwa pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekitar jam 15.00 wib yang dilakukan oleh C.W.B terhadap korban V.S.J. yang tak lain merupakan pacar pelaku (telah berpacaran selama 9 bulan)," jelasnya.
Lebih lanjut Kusumo menyampaikan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 jam 17.30 wib penyidik melakukan. penangkapan terhadap pelaku C.W.B. di Mapolsek Sukodono.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pelaku C.W.B. didapatkan keterangan bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira jam 15.00 Wib pelaku sendirian mendatangi Toko tempat korban bekerja dengan membawa tas ransel warna hitam merah yang berisi 3 ( tiga) bilah pisau, dan sesampinya di toko pelaku menyuruh korban untuk pulang, namun korban menolak karena masih jam kerja, sehingga pelaku marah, emosi dan mengeluarkan pisau dari dalam tas, dimana saat itu tangan kanan memegang sebilah pisau dan tangan kiri memegang 2 bilah pisau kemudian pelaku memaksa korban untuk pulang sambil membacokkan pisau yang dipegang ditangan kanan pada meja kasir yang ada didepan korban, karena ketakutan akhirnya korban bersedia untuk pulang dengan pelaku," jelasnya.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHPidana, Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Ancaman hukuman 1 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp.4.500.000.
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, mempergunakan senjata penusuk. Ancaman Hukuman 10 tahun Penjara.(Yanti)
0 Komentar