Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Dugaan Pengaspalan Fiktif TA. 2021 Desa Tandonsentul, Camat Lumbang Akan Laporkan ke inspektorat


Liputan5news.com Probolinggo - Menyeruak nya informasi dugaan pekerjaan fiktif atau tidak dilaksanakan, berupa pengaspalan jalan desa di dusun Kesambien dan Ontrak desa Tandonsentul kecamatan Lumbang kabupaten Probolinggo terus tuai reaksi kalangan pegiat lembaga Swadaya masyarakat (LSM) di kabupaten Probolinggo. 

"Dugaan pengaspalan jalan desa fiktif tersebut berasal dari Dana Desa (DD) tahun 2021 lalu mas. " ungkap salah satu warga desa sentul yang bertempat di sekitar lokasi proyek DD tersebut. 

Sementara camat Lumbang, Saniwar dikonfirmasi terkait dugaan adanya pekerjaan pengaspalan fiktif atau tidak dikerjakan tahun 2021 lalu di desa Tandonsentul tersebut menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan dan akan melaporkanya ke pihak inspektorat kabupaten Probolinggo. "Ya salah kepala desanya kalau memang tidak dikerjakan mas. Saya akan melaporkan ke inspektorat. " Ungkapnya via whatsapp. 

Menanggapi pekerjaan yang bersumber dari dana APBN yang tidak dikerjakan di desa Tandonsentul, Aliansi jaringan Indonesia bersatu (AJIB) kabupaten Probolinggo, Zainal Arifin menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat permintaan penjelasan secara resmi ke pemerintah desa Tandonsentul namun hingga kini belum ada respon atau balasan surat.jelasnya.

"Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, telah memberikan kewenangan pada masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan korupsi. "Kita sudah menyiapkan surat pelaporanya ke Aparat penegak hukumnya, karena kita nilai pemerintah desa Tandonsentul tidak kooperatif terhadap surat permintaan penjelasan yang sudah lama kita kirim. Tegas Pria yang juga berprofesi jurnalis tersebut. (Tim/se)

Posting Komentar

0 Komentar