Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

DPC PWRI Lampura Mendukung Penyidikan Oleh Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung



Liputan5News Kotabumi -
Menindaklanjuti pemberitaan tentang penyidikan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lampung Utara, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendapat aspirasi dan dukungan dari Ketua DPC PWRI Lampung Utara, Doni Mansyah. Senin (9/1/23).

Menurut Doni, ini perlu terus di lakukan penyidikan oleh pihak APH, apalagi di dalam penyidikan adanya dugaan pekerjaan fiktif, dimana kegiatan tersebut memakan dana yang mencapai cukup fantastis yaitu tahun 2018 Rp.1,4 miliar, tahun 2019 Rp, 1,2 miliar, tahun 2020 Rp.960 JT, sehingga total dana keseluruhan selama 3 tahun mencapai Rp.3,6 miliar.

Dikatakannya, pihak HPH harus menaikan status penyidikan  menjadi penyelidikan, karena diduga dengan bukti-bukti yang kuat bahwa pihak (Disperkim) Lampura telah berani memfiktif kan kegiatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari tahun 2018 hingga 2020. "Jelas Doni.

"Kemudian dikatakan nya lagi, saya (Doni) berharap pihak kejaksaan dapat cepat mengambil tindakan yang tegas, permasalahan Disperkim Lampura telah nyata mengunakan perkejaan (RTLH) untuk mencari keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri."tambah Doni.

"Kemudian Doni memberikan dukungan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dari kejaksaan khusus nya kejaksaan tinggi Lampung, untuk secepat nya menetapkan tersangka dari dugaan pekerjaan (RTLH) di Disperkim Lampura yang dana nya mencapai Rp.3,6. "tutup Doni, (dit/do)

Posting Komentar

0 Komentar