Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

BPPD Sidoarjo Lakukan Langkah Percepatan Penyampaian SPPT PBB-P2 Secara Virtual Via Whatsapp dan Email

Liputan5news.com Sidoarjo - Dalam rangka percepatan informasi penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo selain menyampaikan secara menual melalui desa/kelurahan dan petugas pajak, mulai tahun 2023 ini penyampaian SPPT PBB-P2 juga dilakukan secara virtual melalui kanal virtual berbasis Whatsapp dan email. Penyamapian melalui virtual itu dilakukan secara bertahap mulai Januari.

Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono mengatakan, penyampaian ini akan membantu lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dimana pada tahun sebelumnya penyampaian SPPT PBB-P2 disampaikan kepada masyarakat pada bulan Maret-April melalui desa/kelurahan.

"Penyampaian SPPT PBB-P2 melalui virtual ini akan lebih cepat dan tepat tersampaikan ke masyarakat bila dibandingkan dengan penyampaian SPPT secara manual saja yang dilakukan selama ini melalui Desa/ Kelurahan ataupun petugas," kata Ari, Kamis (5/1/2023).

Ari menargetkan di tahun 2024 seluruh masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang memiliki, menguasai, memanfaatkan objek PBB di Wilayah Kabupaten Sidoarjo dapat menerima SPPT PBB P2 secara virtual. Untuk mendapatkan informasi via virtual terlebih dahulu dapat mendaftarkan nomor Whatsapp dan email melalui form sebagai berikut  https://s.id/Pendataan_PBB_SDA. 

Mantan Kepala DPMPTSP itu juga menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki lebih dari 1 (satu) objek pajak dapat dilakukan pendaftaran secara sekaligus meskipun berbeda kecamatan selama masih berada di ruang lingkup Wilayah Kabupaten Sidoarjo. 

"Nama SPPT PBB-P2 yang didaftarkan pun tidak harus sama dengan nama pendaftar/ pemohon. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat segera melakukan pendaftaran tersebut," terangnya.

Selain itu, tambah Ari, pembayaran pajak daerah Kabupaten Sidoarjo sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran secara online maupun offline, seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-commerce dan berbagai kanal lainnya.

"Yang terbaru yaitu tempat pembayaran pajak melalui BUMDes pada masing-masing Desa/Kecamatan," pungkas Ari. (Yanti).

Posting Komentar

0 Komentar