Liputan5news.com Sidoarjo - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua pria pengedar dan pengguna narkoba di Jl. Kampung Desa Bogem Kecamatan Balongbendo - Sidoarjo pada hari Kamis 22/12/2022 sekira pukul 20.00 dan dilakukan pengembangan dipinggir jalan sawah Desa Bakalan Kecamatan Balongbendo - Sidoarjo.
Dua tersangka yang berhasil diringkus yakni : BD (30 Th) warga Bureng Lor Ds.Sumberwaru Wringinanom Gresik dan DEGEK (40 Th) warga Bakalanwringinpitu Balongbendo Sidoarjo atau Penambangan Balongbendo Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan pada hari Kamis, 22 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan kampung Ds.Bogem Kec.Balongbendo Sidoarjo anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap BD yang telah menyalahguna narkotika jenis sabu berikut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat + 0,25 gram. Kemudian dilakukan interogasi awal BD mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil membeli dari DEGEK. Rabu (28/12/2022).
"Selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan hingga dapat melakukan penangkapan terhadap DEGEK di pinggir jalan sawah Ds.Bakalan Kec.Balongbendo Sidoarjo dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 43 butir Pil extacy logo Batman warna coklat berat total + 16,77 gram dan 81 pocket narkotika jenis sabu berat total + 47,91 gram. Selanjutnya DEGEK dilakukan interogasi awal mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. MAS Als XXX dan DEGEK hanya berperan sebagai kurir/perantara dan juga tersangka mengaku bahwa sebagian besar narkotika jenis sabu tersebut disimpan dirumah," jelasnya
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan kemudian terhadap DEGEK dilakukan pengembangan penyidikan ‘dikeler’ kerumah di Dsn.Kedungsari Ds.Penambangan Kec.Balongbendo Sidoarjo dan dilakukan penggeledahan rumah/tempat tinggal ditemukan barang bukti berupa 16 bungkus plastic narkotika jenis sabu berat total + 935,20 gram. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti diantaranya :
1 (satu) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat bruto ± 0,25 Gram
1 (satu) buah Dompet LEVI’S
1 (satu) buah Dompet MS Glow warna abu-abu
1 (satu) unit HP VIVO
1 (satu) unit R2 Honda Vario plat no pol W-4966-CR
( Disita dari Tsk BD )
43 (empat puluh tiga) butir Pil extacy logo Batman warna coklat berat total + 16,77 Gram
81 (delapan puluh satu) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat bruto total + 47,91Gram
1 (satu) pak plastic klip
Uang tunai Rp.100.000,-
1 (satu) unit HP VIVO
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario plat no pol W-4610-ZV
( Disita dari DEGEK di TKP pinggir jalan sawah Ds.Bakalan Balongbendo Sidoarjo )
16 (enam belas) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat bruto total + 935,20 Gram
1 (satu) buah pipet kaca sisa pakai berat bruto + 2,05 Gram
3 (tiga) buah Timbangan elektrik
( Disita dari DEGEK di dalam rumah Dsn.Kedungsari Penambangan Balongbendo Sidoarjo).
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan ancaman pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 112.ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)," tandasnya. (Yanti).
0 Komentar