Liputan5news.com Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tersangka SY (42) yakni seorang Bapak tiri yang tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur. Bunga (12) bocah dibawah umur menjadi korban perlakuan bapak tirinya. Peristiwa terjadi pada bulan Juli 2021 sampai dengan hari Kamis tanggal 08 September 2022 di dalam kamar sebuah rumah di Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo, dengan cara membujuk akan diberikan uang.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keteranganya mengatakan bahwa korban Bunga (12) merupakan anak tiri pelaku SY yang menikah pada tahun 2016 dengan ibu kandung korban, dan tinggal dalam satu rumah yang kesehariannya mereka bertiga tidur dalam satu kamar.
"Pada tanggal 19 September 2022 Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait dengan peristiwa persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan korban Bunga," jelasnya.
Lebih lanjut kapolresta Sidoarjo menyampaikan atas laporan tersebut Unit PPA Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, bahwa Bunga telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh Bapak Tiri sebanyak 10 (sepuluh) kali, selama periode bulan Juli 2021 hingga kejadian terakhir pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 didalam kamar rumah yang di tempati oleh korban, ibu korban, dan pelaku.
"Setelah melakukan perbuatan cabul, tersangka memberikan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Agar korban tidak menceritakan kepada orang lain. Kejadian yang ke sepuluh (terakhir) yaitu pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 di dalam kamar rumah kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo," jelasnya.
"Berdasarkan Hasil visum et repertum terhadap korban di simpulkan pada pemeriksaan liang senggama di temukan robekan lama pada liang senggama akibat kekerasan benda tumpul," jelas Kapolres.
Atas kejadian tersebut Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku di sekitar rumah dan tempat pelaku bekerja, dan PPA Satreskrim berhasil menangkap pelaku di rumah di Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo.
Hasil pemeriksaan terhadap SY didapatkan keterangan bahwa dirinya mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 5 (lima) kali dan SY sebagai Tersangka ditahan untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima miliar rupiah)," tandasnya.(Yanti)