Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Laki-Laki Bejat Lakukan Tipu Muslihat Untuk Cabuli Bocah di Bawah Umur di Candi

Liputan5news.com Sidoarjo. Tersangka S alias G (43) warga kecamatan Candi Sidoarjo tega melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk dengan berjanji memberikan uang kepada korban Melati (14) sewaktu korban masih berusia 11 tahun untuk melakukan persetubuhan dengannya.

Peristiwa terjadi pada bulan November 2019 di sebuah rumah di Kec. Candi Kab. Sidoarjo.

Pelaku S alias G melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban dengan membujuk akan diberikan uang.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan bahwa korban MELATI (14 Th) merupakan tetangga pelaku  S alias G, yang rumahnya dengan berjarak rumah sekitar 2 rumah, dimana pelaku bekerja sebagai kuli proyek di luar kota, dan hanya beberapa waktu pulang ke rumahnya di Kec. Candi Kab. Sidoarjo. Bahwa pelaku telah beristri dan memiliki 2 (dua) orang anak. Kamis (15/12/2022).

"Pada tanggal 29 September 2022 Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait dengan peristiwa persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan korban MELATI (14 Th) yang diduga dilakukan oleh Sdr. S alias G," jelasnya.

Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan peristiwa persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban terjadi sebanyak 2 (dua) kali yang dilakukan oleh S alias G pada bulan November 2019.

"Peristiwa yang pertama pada bulan November 2019 sekira jam 18.00 wib di dalam kamar rumah pelaku di Kec. Candi Kab. Sidoarjo yang saat itu sedang dalam keadaan sepi, yang mana kejadian pertama bermula sewaktu korban sedang bermain petak umpet dengan temannya di rumah pelaku, saat itu korban bersembunyi didalam kamar rumah pelaku, selanjutnya pelaku mengunci pintu kamar dan membujuk untuk disetubuhi dengan mengatakan “bokongmu kok gedhe mbak Je, susumu kok gedhe mbak Je”  kemudian “engko tak ke’i duit, ojo ngomong shopo-shopo?” setelah menyetubuhi kemudian pelaku memberikan uang Rp.50.000,- sambil berkata “tak kei duit gaween jajan, tapi ojo ngomong shopo-shopo!”," jelasnya.

"Peristiwa yang kedua pada bulan November 2019 beberapa hari setelah kejadian yang pertama jam 22.00 wib di sebelah rumah pelaku di Kec. Candi Kab. Sidoarjo, dan untuk kejadian kedua bermula sewaktu korban lewat untuk menjemput adiknya telah dipanggil oleh pelaku dan disuruh ke samping rumah sambil membujuk dengan berkata “mengko tak kasih duit!” dan selanjutnya pelaku memeluk korban dan pelaku mengesekkan alat kemaluan pada alat kemaluan korban, selanjutnya pelaku memberikan uang  Rp.200.000,- dan berpesan agar tidak menceritakan kepada orang lain," urainya.
  
Peristiwa tersebut terungkap pada bulan September 2022 dimana saat itu korban bercerita kepada orang tuanya bahwa dirinya di ajak untuk bersetubuh oleh  S. alias G namun korban menolak, selanjutnya korban juga menceritakan bahwa pada bulan November 2019 dirinya pernah 2 (dua) kali disetubuhi dan dilakukan perbuatan cabul oleh S. alias G selanjutnya dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.

Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum terhadap korban disimpulkan pada pemeriksaan liang senggama ditemukan robekan lama pada selaput dara dan luka lecet pada selangkangan diakibatkan kekerasan tumpul.

Berdasarkan fakta tersebut Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta  Sidoarjo telah menetapkan  S. alias G sebagai Tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo. 
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak
Setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, dipidana dengan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima miliar rupiah)," jelas Kapolresta Sidoarjo.

atau 

"Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak 
Setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima miliar rupiah)," tandasnya.(Yanti)