Liputan5News Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia(KEMENKUMHAM) Pemasyarakatan Provinsi Lampung Memindahkan Puluhan Narapidana Bandar Narkoba Ke Nusakambangan Jawa Tengah.Sabtu,10/12/22.
Di penghujung tahun 2022 sebanyak 23 orang narapidana dari, Lapas Metro, Gunung Sugih Kalianda, Kotabumi, Kota Agung dan Lapas Rajabasa. telah di berangkat kan ke Nusakambangan pada Kamis malam.
Narapidana di berangkatkan menggunakan tiga kendaraan mobil bus dengan pengawalan ketat Brimob Polda Lampung dan petugas Pemasyarakatan.
Sebanyak 23 narapidana yang di pindahkan divonis hukuman bervariasi mulai dari 10 tahun hingga 20 tahun. Adapun 9 narapidana di tempatkan lapas cirebon dan sisanya ke nusakambangan di Kepulauan yang berada di provinsi Jawa Tengah.
Pemindahan tersebut dengan alasan dan penuh pertimbangan, salah satunya karena dianggap beresiko tinggi sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (KADIVPAS) Kemenkumham Lampung Farid Junaedi mengatakan dengan tegas memastikan proses pemindahan berjalan dengan aman dan kondusif, farid berharap dengan memindahkan narapidana berstatus bandar narkoba ini bisa memutuskan mata rantai peredaran narkoba yang dikendalikan atau terjadi di dalam lapas atau rutan.
"Provinsi Lampung lebih aman lebih kondusif, dan ini menunjukkan komitmen kita terhadap pemberantasan narkoba. satu Pemberantasan narkoba yang kedua komitmen kita untuk tidak bermain-main dengan narkoba, dan ketiga tidak bermain-main dengan pungutan liar," ucap farid di kutif dari radar malam.
Masih di lanjutkan Farid menyampaikan, "tidak ada bermain-main dengan syarat-syarat yang harus dan wajib kita laksanakan yaitu misalnya pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas remisi tidak ada kata pungli. tidak ada pemerasan kalau pun ada akan kami ambil langkah-langkah tegas" ucap kepela devisi farid junaedi.
(Tim/Aldo)