Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Ini Penjelasan ADM Perhutani KPH Probolinggo, Terkait Penebangan Pohon Di Hutan Burno


Liputan5News.com Lumajang - Menyikapi Penebangan pohon damar di petak 14H Burno- Senduro yang menuai protes dari warga sekitar Sikapi yang dinilai penebangan tersebut tidak mengindahkan sistem kelangsungan ekologi alam dan tidak mempertimbangkan soal ancaman bencana alam, akhirnya Adm Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Probolinggo berikan penjelasan

Adm Perhutani KPH Probolinggo Ida Jatiyana menjelaskan bahwa prosedur penebangan sudah melalui mekanisme yang benar, semuanya berdasarkan keputusan dari Kementrian dan pihak Perhutani hanya sebagai pelaksana.

“Jadi sistem pengelolaan hutan itu namanya THPB (Tebang Habis Permudaan Buatan) , THPB tersebut kita hitung daur teknis La itu harus di tebang kemudian di tanam kembali itu di tuangkan di dalam rencana pengaturan pelestarian hutan yang di susun setiap 10 tahun, kemudian di dalam perjalanan 10 tahun ini kan lama ada dua metode yang satu namanya jangka benah nanti hasilnya resevier PKH ada namanya tertentu yang daur teknisnya itu ternyata di temukan umurnya ini sekian sehingga nanti di revisi di tebang jadi sistemnya seperti itu, ini dasar teorinya dulu ya, kemudian tahap pelaksanaannya itu kita ini kan punya LMDH di sampaikan lah di sana mereka ini sudah tahu di tebangnya itu kapan itu sudah di sampaikan, kita juga memberitahu surat yang akan di tebang itu pasti kita laksanakan, ya sebenarnya itu tidak wajib karena sekarang ini keterbukaan publik maka kita kasih tau kemudian yang kedua yang kita beritau adalah Mustika karena apa jalan yang kita lewati tiba tiba ada jalan rame ada truk lewat itu pasti kita beri tau , itu teknisnya” jelasnya

Masih menurut Ida Adm Perhutani di kasih batasan batasan dari hutan produksi dan hutan lindung, penetapannnya dari kementrian juga sudah di petakan.

“Kemudian kita di kasih batasan batasan jadi hutan kita ini kan ada hutan produksi ada hutan lindung ada KPS ini sebenarnya batasan batasan kepada kita, itu siapa yang menetapkan kementrian yang mana sudah di petakan”. Ujarnya

Lebih jauh Ida Jatiana menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan penebangan dilakukan pihaknya sudah memberitahu pihak - pihak terkait agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan pertanyaan.

"Dalam tahap pelaksanaannya kita sampaikan ke LMDH (lembaga masyarakat desa hutan), dan mereka sebenarnya sudah tahu kalau mau ditebang kapan, namun kadang - kadang mereka tidak memperhatikan karena banyak orang disana, dan kita biasanya memberitahu lewat surat pemberitahuan mau ditebang dan itu pasti kita laksanakan" jelas Ida Jatiana.


"Kemudian yang kita beritahu pihak Muspika karena berkenaan dengan jalan yang akan dilewati kayu hasil tebang, kemudian kita juga dikasih batasan - batasan yang mana yang mau ditebang dan itu ditetapkan oleh Kementrian," Tambahnya.

Ida jatiyana menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan perintah penebangan dari Kementrian dan sudah melalui mekanisme prosedur yang benar.

“Kami menegaskan bahwa kami sudah melaksanakan perintah penebangan dari kementrian dan melalui mekanisme prosedur yang benar” pungkasnya (Rhm)