Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Bekerjasama Dengan Kanwil Bea Cukai Jatim 1, Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Pelaku Home Industri Pil Extacy


Liputan5news.com Sidoarjo - Bekerjasama sama dengan kanwil bea cukai Jatim 1, Polresta Sidoarjo berhasil amankan pelaku home industri pembuatan pil Extacy.  

Peristiwa terjadi pada hari Rabu, 14 Desember 2022, sekira pukul 09.30 WIB di area parkir Indomaret Jl. Nginden Intan No. 20 Kel.Nginden Jangkungan Kec.Sukolilo Kota Surabaya. Dan dilakukan pengembangan penggeledahan lanjutan didalam kamar kos Nginden Intan Timur D7 No.15 Kec.Nginden Kota Surabaya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan tersangka SKB (35), yang kesehariannya bekerja sebagai Ojek Online yang merupakan warga Ds.Tumapel Kec.Dlanggu Kab.Mojokerto atau kos di Nginden Intan Timur Kota Surabaya. SKB telah melakukan perbuatan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika dan atau memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika dan atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika. Selasa (20/12/2022).

"Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 jam 13.00 Wib Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mendapat penyerahan 1 kotak paket yang diduga berisi Prekusor dari Bea dan Cukai Juanda,  kemudian dilakukan riksa uji lab berupa padatan bongkahan warna kuning dan ternyata didapat kandungan methylenedioxyphenyl-2-propanone (MDP2P) yaitu bahan pembuat Pil extacy. Selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan control delivery sesuai alamat yang dituju yang ternyata alamat tersebut adalah fiktif hingga barang dikembalikan ke Kantor Pos. Pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 ada seseorang datang ke Kantor Pos untuk menyelesaikan/pembayaran biaya administrasi namun barang tidak diambil, selang beberapa menit kemudian datang seorang ojek online yang mengambil paketan. Dan setelah dibawa pergi, Petugas Polisi membuntuti hingga dapat melakukan penangkapan terhadap penerima yang bernama SKB, yang dilanjutkan pengembangan dikeler kerumah Kos Nginden Intan Timur Sukolilo Surabaya dan ditemukan barang berupa bahan campuran pembuat Pil extacy berikut alat-alat produksi. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolresta Sidoarjo. 

Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti diantaranya : 
1 (satu) Botol berisi Padatan mengandung 3,4-methylenedioxyphenyl-2-propane (MDP2P) dengan berat + 1.077 gram warna orange.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Kantor Pos no resi RU955956784NL.
Bahan-bahan pembuat Pil extacy.
Alat-alat untuk pembuat Pil extacy.
5 (lima) bungkus plastik serbuk hasil produksi.
2 (dua) butir Pil warna abu-abu (hasil akhir produksi).
2 (dua) butir Pil warna abu-abu kuning (hasil akhir produksi).
1 (satu) unit HP XIAOMI POCO warna biru no sim card 085810066188 dan +8562095585630.
1 (satu) unit HP XIAOMI warna hitam tanpa sim card.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan ancaman pasal 129 huruf a, b, c pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah)," tandasnya.

Sementara itu Aruli selaku Kasi Narkotika Kanwil Bea Cukai Jatim 1 menyampaikan awalnya Bea Cukai Pusat jakarta mendeteksi adanya impor Prekusor yaitu MDP2P dari Cina seberat 1.077 gram dan menginformasikan kegiatan impor ini ke Kanwil Bea Cukai Jatim 1 untuk terus diawasi. 

"Untuk itu kami melakukan koordinasi dengan kantor Bea Cukai Juanda dan bekerjasama dengan Polresta Sidoarjo terkait barang impor yang mencurigakan ini," jelas Aruli. 

Aruli menambahkan MDP2P memang bukan narkotika namun barang tersebut bisa digunakan sebagai salah satu bahan pembuatan narkotika atau pil Extacy. (Yanti)