Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Akhirnya Kades Sumberanyar Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang

Liputan5News.com Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang resmi tahan Kades Sumber Anyar Inisial “AHJK”kecamatan Rowokangkung kabupaten Lumajang (08/12/2022) terkait Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), serta Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.

Kasi Intel kejaksaan negeri Lumajang Yudhi Teguh Santuso S.H., dalam konferensi pers menyampaikan penahanan Kades Sumber Anyar berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri lumajang.

” Pada kesempatan ini kami menyampaikan kegiatan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Lumajang Berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, tanggal 08 Desember 2022 terkait Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), serta Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 di Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang yang pada hari ini telah dilakukan penetapan penahanan tersangka atas nama inisial “AHJK” dengan sangkaan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP”. Jelasnya 

Kasus Posisi :
Bahwa pada tahun 2020 di Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang telah mendapatkan bantuan program DD dan ADD tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 1.502.487.000,- (satu milyar lima ratus dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dengan perincian anggaran sebagai berikut:

- Dana Desa (DD) sebesar Rp 953.052.000,- (sembilan ratus lima puluh tiga juta lima puluh dua ribu rupiah).
- ADD sebesar Rp 549.435.000,- (lima ratus empat puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Bahwa kemudian, pada tahun 2021 di Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang mendapatkan bantuan program DD dan ADD tahun 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 1.458.160.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) dengan perincian anggaran sebagai berikut:
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 910.217.000,- (sembilan ratus sepuluh juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah).

ADD sebesar Rp. 547.943.000,- (Lima ratus empat puluh tujuh juta Sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

Bahwa belum dibuatnya SPJ dan LPJ Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 pada Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang dikarenakan semua anggaran dipegang oleh Kepala Desa dan setiap Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang akan melaksanakan kegiatan harus melapor dan meminta dana dulu kepada Kepala Desa, sehingga realisasi untuk pelaksanaan pekerjaan menjadi terlambat:

Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai dari program Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang untuk penyelesaian pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, sehingga dalam pelaporan mengenai pekerjaan tersebut banyak yang terlambat, hal tersebut dikarenakan anggaran DD dan ADD semuanya dipegang oleh Kepala Desa;

Bahwa dalam pelaksanaan program Dana Desa (DD) tersebut juga telah ditunjuk TIMLAK oleh Kepala Desa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sumberanyar Nomor: 188.4/19/427.106.06/2020 tanggal 28 Maret 2020 tentang pengangkatan Tim Pengelolah Kegiatan dalam pelaksanaan program DD Tahun Anggaran 2020, namun dalam pelaksanaan pekerjaan TIMLAK tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan yang didanai dari program Dana Desa, sehingga tugas dan fungsi TIMLAK tidak pernah dijalankan sesuai dengan tupoksinya;
➢Bahwa sesuai dengan Perdes Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa Sumberanyar adalah seluas 12 Ha atau 120.000 M2, dengan perincian sebagai berikut :
Kepala Desa sebanyak 3,5 Ha;
Sekretaris Desa sebanyak 1,5 Ha;
Kasi dan Kaur serta Kasun masing-masing sebanyak 0,7 Ha. (sebanyak 9 orang)

Bahwa dalam pengelolaan keuangan di Desa Sumberanyar Kec. Rowokangkung Kab. Lumajang telah tidak sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) Perbup Nomor 59 Tahun 2018 menyatakan : “penggunaan anggaran dari pengajuan SPP untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja, dalam hal pembayaran barang dan jasa belum dilakukan dalam waktu 10 hari kerja, kaur dan kasi kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada kaur keuangan untuk disimpan dalam kas desa”, hal tersebut dikarenakan semua pelaksana kegiatan dikendalikan oleh Kepala Desa dan banyak kegiatan atau pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan sesuai dengan Perbup Nomor 59 Tahun 2018.

Bahwa dalam sewa menyewa Tanah Kas Desa di Desa Sumberanyar yang dilakukan oleh Sdr. AHMAD HENDRA selaku Kepala Desa kepada pihak lain tidak sesuai dengan Perbup Nomor 11 Tahun 2007 dimana sesuai Pasal 15 berbunyi : “pengawasan pengelolaan Tanah Kas Desa dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”, dan Pasal 16 berbunyi : “menugaskan kepada Camat karena jabatannya untuk memantau, mengawasi dan memfasilitasi serta mengendalikan pelaksanaan Tanah Kas Desa (TKD) berdasarkan Peraturan Bupati ini, dan melaporkan pengelolaan Tanah Kas Desa dalam wilayahnya kepada Bupati yang dilampiri Keputusan Kepala Desa, Surat Perjannjian Sewa Menyewa dan Keputusan BPD”. (sesuai dengan keterangan yang telah terurai diatas).

Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kab. Lumajang Berdasarkan surat perintah tugas Bupati Lumajang Nomor:094/175/427.3/2022 tanggal 28 Maret 2022 pada tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang, tim Inspektorat melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengaduan masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa yang termasuk tanah kas desa/belanja desa yang berasal dari pendapatan TKD di Desa Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung Tahun 2020/2021, dengan prosedur sesuai standar, diperoleh data sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kab. Lumajang pada tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang telah ditemukan adanya selisih dari anggaran sebesar Rp 535.667.485,-.(red/Rhm)